Penasakti.com // Kab Sukabumi – Selasa 21 Nopember 2023, Paguyuban seni budaya satria sunda sakti menginginkan di kota Sukabumi segera memiliki perda pelestarian seni dan budaya, bahwa budaya masyarakat Kota Sukabumi merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kota Sukabumi.

Bahwa kesenian tradisional, sastra daerah dan peninggalan kepurbakalaan merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur dan spiritual yang memperhalus akal budi manusia untuk menjadi arif dan bijaksana, serta sebagai unsur kebudayaan asli daerah dan memiliki nilai manfaat tinggi, sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan.
Sebagai dasar pedoman Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategis Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.40/UM.001/MKP/2009 Tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.45/UM.001/MKP/2009 Tentang Pedoman Permusueman.
Pelestarian kebudayaan daerah dimaksudkan untuk melakukan upaya pelestraian, pemeliharaan berupa perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan penataan kebudayaan daerah untuk :
Meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil karya, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi.
Meningkatan kreatifitas dan produktifitas apresiasi para seniman untuk berkarya; dan Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dan ASN terhadap kebudayaan daerah baik di sekolah maupun di luar sekolah serta di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pelestarian kebudayaan daerah bertujuan untuk : Melindungi, mengamankan, dan melestarikan budaya daerah; Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi daerah yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat daerah dalam masyarakat yang multikultural;
Meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah; Meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya daerah;
Membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme;
Membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi,dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan; dan Mengembangkan kebudayaan daerah untuk memperkuat jati diri kebudayaan nasiona.
Ruang lingkup pemeliharaan dan pelestarian kebudayaan daerah meliputi : Jenis kesenian tradisional daerah;
Jenis kesenian yang dianggap hampir punah atau langka yang memiliki ciri khas daerah; Kesenian kontemporer dan kreasi baru yang selaras dengan nilai budaya Daerah;
Bahasa,sastra daerah dan aksara sunda;
Kepurbakalaan, situs dan benda cagar budaya; Kesejarahan; Nilai-nilai tradisional; dan Pakaian adat daerah.
(Rudy Januar – Sukabumi)