Purwakarta // Penasakti.com – Dilansir dari salah satu media online bahwa muncul dugaan kuat terjadinya pungutan liar ( Pungli ) di SMP Negeri 1 Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, semakin menjadi bola liar berpolemik dimata publik.

Pasalnya ada salah satu orang tua siswa sebagai narasumber Penasakti.com yang mengeluhkan, dengan keadaan yang serba sulit saat ini, dan berpenghasilan minimal keberatan atas adanya dugaan jual beli seragam yang diwajibkan oleh pihak Sekolah.
Dikutip dari keluhan orang tua siswa wali murid dengan nada yang sedih sambil memperlihatkan secarik kertas kwitansi bertuliskan daftar list harga penebusan atribut sebagai berikut :
Poin Pertama 1). Baju Olahraga Rp. 185.000, Baju Batik Rp. 230.000, Atribut Pramuka Rp. 190.000, Baju Muslim Rp. 135.000, Sampul Raport Rp. 100.000, dan Untuk Foto Rp. 60.000, total seluruh nya Rp. 900.00,00, per siswa.
Berdasarkan Permendikbud RI No, 75 Tahun 2016 pasal 12. Dimana komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian Seragam disekolah, Melakukan Pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/ walinya.
Hal ini sempat menjadi perbincangan salah satu ASN berprofesi sebagai guru, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah, bahwa perilaku tidak jujur itu benar dilakukan oleh Oknum terhadap Pungli jual Seragam Sekolah, sehingga berita ini ramai menjadi perbincangan.
Ini yang harus dijadikan atensi oleh Tim Saber pungli agar dapat melidik dan turun ke SMP Negeri 1 Cibatu Kabupaten Purwakarta, untuk melidik kebenaran apa yang disampaikan oleh narasumber red sebagai orang tua wali murid, agar ada efek jerah atas dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum guru SMP negeri 1 Cibatu.
( Dede. Ramdani )

