Kabupaten Subang || Penasakti.com – Program Pemerintah era Presiden Joko Widodo seyogyanya membantu masyarakat untuk mendapatkan Surat Atas Kepemilikan Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selain biayanya ringan, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkekuatan hukum.
Metode PTSL ini merupakan Inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
Namun sangat di sayangkan, adanya Program Pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat justru sebaliknya, menjadi Ajang bisnis Panitia
Banyak temuan kru Mps, para pemohon mengeluhkan panitia PTSL dan Oknum aparat Desa yang diduga masih melakukan pungutan dengan berbagai dalih demi mendapatkan keuntungan pribadi, hingga melanggar SKB tiga menteri.
Entah kenapa Program PTSL tahun 2021 – 2022 kembali berpolemik di Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.
Informasi yang dihimpun oleh kru Mps Pengajuan PTSL kuota awal 850 dan ada penambahan 1200 Peta Bidang, tapi masih ada juga yang belum selesai terkendala di ATR/BPN Kabupaten Subang.
Adapun hasil penelusuran kru Mps ke beberapa Pemohon warga Masyarakat Cimanggu baru – baru ini, mereka membenarkan biaya nya sebesar Rp. 250.000 Per Peta bidang, ini dikutip dari keempat sumber selaku Pemohon.
Kru Mps di hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sempat mengkonfirmasi Aceng Kaur Pemerintahan, terlihat dari raut wajahnya beliau tidak suka dengan konfirmasi Redaksi Mps, pungkas nya tidak ada pungutan di Desa Cimanggu ini, karena saya juga ikut dalam pemberkasan, sambil memberikan nomor Whatsapp Sekdes.
Anehnya lagi, Sekdes Cimanggu yang dikonfirmasi Via Chatting Whatsapp, kebetulan beliau lagi di Subang, ketika diminta waktu untuk ditelpon beliau jawab lagi di jalan, lagi – lagi Sekdes memberikan nomor Whatsapp Asep Ahmad Ketua PTSL, terkesan lempar bola yang dikonfirmasi malah bukan Asep Ahmad justru mengaku sebagai istrinya, sambil memberikan nomor Whatsapp Nurmeti nana yang sempat ditelp dan di Chatt tidak juga menjawab.
Adapun hak progresif Aceng bersama Sekdes dan Asep Ahmad Ketua PTSL yang dilibatkan dalam kepanitiaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), patut diapresiasi walaupun tidak bisa menjawab.
Sebaliknya hak warga Masyarakat Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak selaku Pemohon yang mungkin dalam hal ini, mereka keberatan atas dugaan pungutan oleh Oknum Panitia melebihi SKB 3 Menteri mestinya jadi atensi Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Subang.
Juga menjadi PR Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang untuk lebih peka, setidaknya apa yang disampaikan oleh Pemohon melaui Media patut diduga dicurigai bener atau tidaknya, agar dapat menggandeng polisi bersama tim sapu bersih (saber) Pungli menelusuri kebenarannya apa yang disampaikan Pemohon.
Harusnya, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar, terus berjalan sesuai harapan Publik
Karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
(Triyadi_Mps)