Skandal di Mapolres Sumedang: Oknum Polisi Diduga Patok Puluhan Juta untuk Bebaskan Pengedar Obat Ilegal
Sumedang – Penasakti.com // Praktik lancung oknum aparat kembali mencoreng institusi Polri. Dugaan pemerasan dengan dalih uang tebusan mencuat dari balik dinding Polres Sumedang, Jawa Barat, melibatkan seorang oknum anggota berinisial E yang bertugas di Unit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).

Tak tanggung-tanggung, menurut sejumlah informasi oknum polisi tersebut mematok tarif fantastis senilai Rp50 hingga Rp70 juta untuk membebaskan satu orang terduga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dalih yang digunakan oknum E sangat klasik, uang tersebut diminta untuk menghadap Kasat Narkoba Polres Sumedang agar kasus dapat dihentikan.
”Kata pak E setidaknya 70 juta, tapi kalau ada 50 juta maka pak E akan mencoba menghadap Kasat Narkoba”, ujar salah satu keluarga AYS.
Sumber informasi di lapangan menyebutkan, terduga pelaku yang diduga diperas merupakan keluarga AYS, warga Dusun Sukamantri, RT 01 RW 03, Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
AYS diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba di kediamannya pada Selasa malam, 23 Juni 2026, dan langsung digelandang ke Mapolres Sumedang.
Fakta mengejutkan terungkap di balik penangkapan ini. Kasus yang menjerat AYS disebut-sebut bukanlah kali pertama.
Sebelumnya, AYS dikabarkan pernah diringkus oleh jajaran Polres Sumedang atas kasus yang serupa. Ironisnya, saat itu ia berhasil terbebas dari jeratan hukum setelah diduga menyetor uang tebusan kurang lebih sebesar Rp35 juta kepada oknum penegak hukum.
”Dulu AYS pernah ditangkap juga dengan kasus yang sama, tapi bisa keluar katanya dengan tebusan 35 juta”, kata salah satu warga.
Menurut sejumlah informasi, AYS sebenarnya memiliki kedekatan dengan Jajaran Unit Narkoba Polres Sumedang. Bahkan AYS sempat dikabarkan pernah menjadi salah satu pemberi informasi untuk Kepolisian.
”Kata Pak E sebenarnya AYS sering memberikan informasi untuk Unit 1 dan 3, semacam Cepu lah”, ujarnya.
Pola berulang yang memanfaatkan celah hukum ini mengindikasikan adanya sindikat permainan kasus yang terstruktur di lingkungan Polres Sumedang.
Praktik kotor ini jelas mencederai marwah institusi Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kanit Satnarkoba unit 2 Polres Sumedang Ipda Gumilar Puji belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penangkapan terduga pelaku pengedar obat tanpa ijin tersebut.
”Kalau untuk wawancara resmi silahkan ke pak Kasat atau Pak Kapolres atau ke Humas, kalau saya tidak punya kewenangan”, tegas Gumilar kepada Penasakti.com Senin ( 29/06/2026 ).
Masih dihari yang sama, Tim Liputan Penasakti.com terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dengan mendatangi Humas Polres Sumedang.
Alih-alih mendapatkan keterangan resmi, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya justru mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait penangkapan terduga pelaku pengedar obat tanpa ijin tersebut.
”Kami belum menerima laporan, nanti saya akan komunikasi dengan Unit Narkoba dulu”, jelas Awang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Sumedang terkait dugaan keterlibatan oknum E dalam praktik suap tebusan ini.
Masyarakat kini mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat untuk segera turun tangan.
Penindakan tegas dan transparan mutlak diperlukan guna membersihkan internal Polres Sumedang dari oknum-oknum yang memanfaatkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Evaluasi menyeluruh ini krusial agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak terus merosot.
( Red )
