“Hilangnya dua Pohon Mahoni Pemkot Bandung, didepan RM bu Imas, jalan Balong gede No. 69, menjadi teka – teki, siapa dalangnya”
Kota Bandung || Penasakti.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber red, terkait Penebangan Pohon Mahoni milik DPKP3 Kota Bandung didepan rumah makan bu Imas Jalan Balong gede Kelurahan Balong gede Kota Bandung, itu terjadi waktu Pembangunan RM bu Imas yang baru.

Menurut sumber Penebangan kedua pohon Mahoni tersebut, diduga ada keterlibatan Oknum ASN Kelurahan Balong gede dengan Oknum Anggota Pol – PP Bidang PPHD Kota Bandung.
Kru Penasakti.com pada hari Senin 18 Agustus 2025 mencoba menggali kebenaran atas hilangnya dua pohon Mahoni ke Management RM bu Imas, apakah Penebangan tersebut sudah sesuai Prosedur dan sesuai Perda Kota Bandung.
Saat itu, kebetulan ada saudara Iyan anak dari pemilik Rumah Makan bu Imas, ketika dikonfirmasi apakah Penebangan Pohon Mahoni sudah ada izin dari DPKP3, Iyan klarifikasi untuk semua Perizinan atau Administrasi sudah diurus oleh Pak Peri, ungkapnya.
Namun ketika kru Penasakti.com melakukan konfirmasi by Chatting ke nomor WhatsApp saudara Peri beliau tidak menjawab, Via telp juga beliau tidak diangkat.
Guna mencari pembenaran dan fakta yang tidak menyudutkan Dinas lainnya kru juga mengkonfirmasi Rosiana Kepala UPT Penghijauan, Pertamanan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3, waktu dikonfirmasi, terkait adanya Penebangan Pohon Mahoni di kiri kanan Rumah Makan Bu Imas yang baru, beliau menjawab justru tidak tahu.
Ia tahu dari rekan – rekan media, bahkan disela konfirmasi Rosiana mengarahkan coba konfirmasi dulu ke POL – PP Kota Bandung Bidang PPHD, karena terkait Perda itu ranah nya mereka.
Dihari yang sama kru Penasakti.com juga mendatangi Kantor Kelurahan Balong gede, kebetulan saat itu dihadapkan dengan Teguh Kasi Ekbang, beliau pun cukup simple menjawab “Dikhawatirkan sudah ada tindakan dari PPHD POL – PP Kota Bandung, ucap Teguh Kasi Ekbang”.
Berbeda dengan Klarifikasi Bagus Kabid PPHD POL – PP Kota Bandung, terkait konfirmasi Penebangan Pohon di depan RM bu Imas, kata beliau ” Tenang aja nanti akan kami Police Line, bila perlu kita sidangkan, cetus nya.
Lalu bagaimana dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait penebangan pohon ada beberapa peraturan dibawah ini yang diduga masih dilanggat,
Termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 23 Tahun 1987. Perda Nomor 9 Tahun 2019, khususnya Pasal 19 Ayat 1 Huruf H, mengatur tentang penebangan pohon dan sanksi bagi pelanggaran.
Selain itu, Perda Nomor 23 Tahun 1987 mengatur ketentuan penanaman, pemeliharaan, pemangkasan, dan penebangan pohon di wilayah Kota Bandung. Penebangan pohon di Kota Bandung memerlukan izin dari perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Sanksi Pelanggaran terkait penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana ringan, seperti kurungan penjara dan denda. Denda bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, menjaga keseimbangan ekosistem kota, serta meningkatkan nilai estetika kota.
Penting untuk diperhatikan :
Masyarakat yang ingin melakukan penebangan pohon di Kota Bandung, terutama yang berada di lahan milik pemerintah daerah, sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu untuk menghindari sanksi.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberadaan pohon di Kota Bandung.
Sanksi menebang pohon tanpa izin di Kota Bandung dapat berupa pidana kurungan maksimal enam bulan dan/atau denda Rp.50.000.000, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pidana Kurungan : Maksimal 6 bulan.
Denda : Maksimal Rp.50 juta.
Untuk diketahui oleh Warga Kota Bandung:
Warga tidak boleh menebang pohon secara sembarangan, terutama di area publik seperti tepi jalan. Untuk penebangan atau pemangkasan pohon, warga harus mengurus izin yang diperlukan.
(Red)
