DPD KNPI Sukabumi Angkat Bicara, Infrastruktur Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Pemerintah Diduga Sibuk Ngurus Bisnis MBG
Sukabumi || Penasakti.com – Kurangnya respon cepat pihak pemerintah melalui dinas terkait terhadap permasalahan akses jalan kota yang rusak dan berlubang di beberapa titik di kota Sukabumi.
“Ini menjadi perhatian khusus dari DPD KNPI Kota Sukabumi”.
Hal tersebut disampaikan oleh Tantan Sutandi Ketua DPD KNPI Kota Sukabumi, Sabtu (04/04/2026) kepada awak media.
“Kami melihat permasalahan adanya jalan kota rusak dan berlubang yang telah diunggah masyarakat di media sosial.
Kami terpanggil untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan guna agar pihak pemerintah cepat tanggap perbaiki jalan tersebut.
Pemerintah daerah harus serius ngurus daerah jangan ada oknum pejabat yang justru sibuk ngurus bisnis MBG karena disinyalir ada oknum pejabat Kota Sukabumi yang memiliki dapur-dapur MBG ” ujar tantan.
“Saya bangga adanya peran media yang bisa menyuarakan kebenaran kepada publik melalui pemberitaan.
Sehingga saya pribadi sebagai generasi muda akan merasa malu bila tidak berjuang bersama untuk bangsa dan negara Indonesia ini.
Terkhusus Kota Sukabumi agar ada atensi dari pihak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan rusak tersebut,” sambung tantan.
Selain itu, dia juga menilai bahwa pihak pemerintah Kota Sukabumi melalui dinas terkait harus serius membenahi Kota Sukabumi.
Sebab jangan sampai membiarkan jalan yang menjadi akses warga dalam beraktivitas di biarkan rusak berlubang.
Hal itu berdampak buruk kepada para pengguna sampai terjatuh atau terjadi kecelakaan akibat rusaknya jalan tersebut.
“Hal ini menjadi sangat ironis, jika Kota Sukabumi yang status nya kota madia dan secara geografis wilayah nya Kecil hanya tujuh kecamatan harus hidup dengan akses jalan yang rusak yang sangat menghambat segala aktifitas dan pembangunan daerah.
Ini menjadi krusial mengingat bahwasanya jalan adalah aspek penting yang menjadi atensi utama bagi masyarakat dan pemerintah harus serius mengurus Daerah” tegas Tantan.
Ditambahkan Tantan, dia mewanti-wanti keras kepada pihak penyelenggara khusus kepada Pemerintah Kota Sukabumi melalui dinas terkait, agar segera merespon untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak.
“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 24 ayat (1) sudah jelas, bahwa penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan patut untuk segara memperbaiki jalan yang membahayakan dan potensial banyak menyebabkan kecelakaan.
Namun sampai saat ini pemerintah tidak responsif dan tidak adanya langkah yang begitu signifikan yang di lakukan pemerintah terhadap kerusakan yang berada di wilayah Kota Sukabumi”, Tegas Tantan.
(oleh Rudy Januar)