Garut – Penasakti.com // Dua oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Tanggulun yang berada di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat menghalangi tugas jurnalis.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan Penasakti.com akan melakukan peliputan terkait standar operasional dan peralatan di dapur Makan Bergizi Geratis ( MBG ) SPPG Tanggulun pada Selasa ( 28/04/2026 ).
Dua oknum SPPG berseragam putih menghentikan langkah wartawan tepat didepan pintu gerbang dapur MBG Tanggulun dengan alasan klasik ada instruksi dari atas.
Meski awak media telah menjelaskan tujuan peliputan untuk keterbukaan informasi publik, namun kedua oknum SPPG Tanggulun tersebut bersikeras melarang wartawan memasuki area dapur MBG.
” Mohon maaf ada surat tugas untuk masuk ke dapur kami tidak, kami ada instruksi yang tidak berkepentingan dilarang masuk, IPAL kami sudah ada tapi tidak boleh di liput”, ujar salah satu oknum SPPG Tanggulun.
Sementara, secara prinsip, wartawan boleh meliput kegiatan dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ) karena merupakan program publik.
Bahkan Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) menegaskan tidak pernah melarang peliputan, dan akan menindak tegas petugas yang menghalangi atau melakukan intimidasi.
Berdasarkan informasi per Mei 2026, peran wartawan dalam Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) adalah sebagai mitra strategis dan pengawas independen untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
Dalam mengawal integritas program, Wartawan bertindak sebagai garda terdepan untuk mengawasi pelaksanaan program di lapangan, memastikan legalitas pelaksana, dan mencegah penyelewengan dana.
Tugas wartawan bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi menyuarakan kebenaran terkait kualitas makanan, kebersihan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Wartawan termasuk memiliki peran krusial dalam menyoroti isu-isu kritis, seperti kasus keracunan makanan di sekolah, serta menuntut akuntabilitas dari Badan Gizi Nasional ( BGN ), mitra Informasi Publik,
Media massa membantu menyebarkan informasi positif mengenai manfaat MBG sekaligus menyaring dan membingkai realitas pelaksanaan program agar tetap objektif.
Jika SPPG tertutup dan melarang wartawan masuk, lalu siapa yang akan memastikan akuntabilitasnya?
Bukankah transparansi bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang mengantarkan pada keputusan?
MBG merupakan program nasional yang menggunakan anggaran publik sehingga pelaksanaannya wajib mendapat pengawasan ketat.
Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik maka area tersebut juga harus menjadi ruang publik tidak bisa tiba-tiba disulap menjadi eksklusif.
Dalam negara demokrasi, pers bukan sekadar tamu undangan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Ketika akses dibatasi, yang terpenjara bukan hanya kerja jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui.
Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada etika komunikasi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar jargon.
Peristiwa di SPPG Tanggulun ini mungkin hanya berlangsung singkat, namun ia meninggalkan pertanyaan yang lebih panjang ” sejauh mana dapur MBG Tanggulun benar-benar terbuka bagi masyarakat?”.
Sebab, ketika wartawan dihalangi untuk masuk, yang tertahan bukan hanya akses liputan, melainkan juga hak masyarakat untuk melihat, memahami, dan mengawasi seperti apa pelaksanaan program unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijalankan oleh dapur SPPG Tanggulun?
Kondisi ini diharap segera mendapat tindakan tegas dari Pemerintah utamanya Badan Gizi Nasional ( BGN ) untuk memastikan SPPG Tanggulun telah menjalankan standar operasional sesuai regulasi.
( Penulis: Agus YL )