Penasakti.com // KBB – Menyikapi laporan orang tua Siswa SD Negeri di Kecamatan Cililin baru – baru ini, Perihal tentang transparansi pengelolaan anggaran dana bantuan Pendidikan untuk para siswa tidak mampu.




Sangat di sayang kan Program Bantuan Pemerintah kepada Peserta Didik kurang mampu tersebut, menjadi ajang bisnis para Guru dan Oknum Kepala Sekolah SD se – Kecamatan Cililin.
Bahkan dalam penelusuran kru Penasakti.com ke beberapa orang tua siswa – siswi dana PIP reguler tersebut di selewengkan oleh para Oknum pemegang tampuk kekuasaan yang menjalankan amanah, di Sekolah Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se – Kecamatan Cililin.
Termasuk Sekolah Dasar Swasta yang juga berada di bawah Kepemimpinan Ketua K3S dan PGRI Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, baru – baru ini menjadi sorotan para orang tua Siswa(Murid).
Pengaduan atas pemotongan Program Indonesia Pintar Reguler di sampai kan oleh para orang tua siswa bervariasi, per siswa di setiap Sekolah yang menerima bantuan PIP dipotong mulai dari Rp.5.0.000/ Siswa Hingga Rp.100.000/siswa.
Dalihnya dari pihak Sekolah untuk dana Operasional pengambilan yang di lakukan oleh pihak Sekolah secara Kolektif, tidak secara pribadi oleh para orang tua siswa murid.
Ada lagi alasan yang disampaikan oleh orang tua siswa ke kru Penasakti.com Sekolah berdalih ” alangkah lebih baik jika di kolektif kan saja untuk semua SD se – Kecamatan Cililin.
Menarik lagi, disampaikan oleh orang tua siswa kepada Penasakti.com bahwa Pemotongan PIP tersebut atas sepengetahuan dan kesepakatan Ketua K3S Kecamatan yang juga merupakan Ketua PGRI Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.
Keluhan lainnya juga disampaikan oleh orang tua siswa murid, yaitu Dana Daring (Pembelajaran Secara Daring), yang seharusnya masuk ke dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapi sampai saat ini di LPJ kan tetap masuk, secara pelaksanaan orang tua tetap menanggung biaya beban kuota daring para siswa/murid Sekolah Dasar tersebut.
Faktor ekonomi yang terus menerus terjadi, hingga membuat para orang tua siswa/murid mengeluh kan atas seluruh kebijakan dan aturan yang di tetapkan oleh masing-masing Sekolah di Kecamatan Cililin KBB.
Tak tanggung – tanggung dengan Total 42 Sekolah di bawah Kepemimpinan Ketua K3S dan PGRI Kecamatan Cililin tersebut, ketika awak media melakukan kegiatan saat Investigasi, Penelusuran kru Serta Konfirmasi terkait laporan para orang tua siswa tersebut, sangat akurat dan Signifikan.
Bukan hanya terkait penyelewengan PIP dan dana BOS saja, justru masih ada puluhan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta yang berada di bawah Kepemimpinan Ketua K3S dan PGRI Kecamatan Cililin itu, masih melegalkan jual beli lembar kerja siswa dalam bentuk Buku Paket, seharusnya masuk dalam Pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Belum lagi Oplah Koran yang di potong oleh masing-masing Sekolah dengan, jumlah 2000/Siswa, itu di bebankan melalui Dana Operasional Sekolah, dan pungutan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu waktu itu masih Covid – 19 sampai sekarang di tahun 2023.
Namun apa yang dikonfirmasi oleh Redaksi Penasakti.com di tepis oleh Aziz Ismail, Kepala Sekolah SDN. 03 Rancapanggung dan beliau juga aktif sebagai Kordinator K3S bahwa Itu berita narasi nya nggak bener, terus bawa bawa PGRI lagi, khan ada hubungannya itu mah para ks bukan ranah saya atuh
Menurut saya tidak benar terkait ada pungutan PIP, menurut saya sudah tidak boleh ada kolektif PIP, bahkan sudah ada edaran resmi tidak boleh dipotong, karena PIP itu oleh masing masing orang tua, ya tapi konfirmasinya bukan ke saya harus ke masing masing ks yang disangkakan, kami mah tidak masuk ke ranah itu
Jadi kalau PIP tidak saya tidak mendengar ada potongan, itu juga tidak ada hubungan nya dengan PGRI dan k3S, maka dari itu kenapa saya katakan narasinya salah, kalau saya Organisasi bukan kelembagaan dan PGRI hanya Organisasi paling hanya memberi petunjuk dan pembinaan saja, pungkas Azis
Permasalahan ada mengkomersilkan Buku LKS Perlu bapak ketahui K3S itu bukan UPT, tidak bisa menjadi penyedia barang, tidak bisa untuk penjulan apapun bahkan saya peringatkan para KS sesuai petunjuk dinas tidak boleh lagi penjulalan LKS, karena sudah tidak ada LKS untuk pembelajaran, media dan sumber belajar sudah terpenuhi melalui pembelian buku tema, silakan tanya ke masing masing KS juga, cetus Azis
Untuk narasi yang dimuat Penasakti.com semua salah tidak sesuai SOTK, out of date, jelasnya salah alamat, ungkap Azis, perannya memberi informasi kedinasan yg disampaikan dinas, selain informasi dari pengawas, apalagi PGRI itu adalah organisisi luar kedinasan yang berhubungan dengan guru sebagai Anggotanya tidak berhubungan dengan kepala sekolah.
Lanjut dengan Klarifikasi Oplah Saya tidak pernah penjualan oplah koran, saya tidak nengumpulkannya,tapi kalau berita nya salah dan tentu bisa hoax dan jadinya nama baik saya terggangu, kan ga bener, yang tayang itu harus faktual bukan asumsi asumsi dan opini saja, jelas Azis.
Kalaupun di estimasi kan kerugian Negara yang di akibatkan oleh para pihak Pemangku Kebijakan dan Jabatan Wewenang Kepala Sekolah cukup besar, bahkan bisa dikatakan hal ini Bebas dan membudayakan Pungli tersebut.
Harapan dan tuitan orang tua siswa agar kerugian yang di sebabkan oleh pihak Sekolah dan Oknum Pemegang Tampuk Kekuasaan dan Kepemimpinan di Kecamatan Cililin, mereka harus dikasih efek jera atau tindakan tegas oleh APH.
Jangan sampai aparat penegak hukum (APH) kabupaten Bandung Barat dan Jawa Barat dianggap lemah oleh publik, sebab para pemegang pundak kekuasaan di masing-masing SD tersebut, masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
Orang tua siswa – siswi pun berharap agar Team Cyber Pungli Provinsi Jawa Barat Serta Polda Jawa Barat, selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Pungli, diminta turun ke masing – masing Sekolah di Kecamatan Cililin, benar apa tidak yang disampaikan oleh puluhan orang tua siswa.
Sesuai dengan Ketetapan Perundang Undangan RKUHP pasal 235 sampai 237 mereka akan menerima Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Tahap VII atau Rp. 5.000.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
(Red@_PS)