Ini Jabawan Dimas Berani Edarkan Oli Abal -abal, Kalau Trouble Dengan APH Beni Yang Turun Tangan
Penasakti.com || Kab bandung – Satu lagi temuan kru Mps, Mb1 dan RB pada Sabtu 3 Juni 2023 di Ruko milik Dimas, yang beralamat di Jalan Cigebar Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Ada berbagai Merk Oli ternama yang diedarkan oleh Dimas ke Bengkel – Bengkel Motor di Kabupaten Bandung bahkan ke Kota Bandung.
Oli Palsu dengan botol Merk Banteng, Federal Ultratec, MPX 1, Yamahalube, Mesran, AHM MPX 2, Enduro 4 T Lubricants sepintas mirip dengan Oli Asli tidak ada bedanya, tapi kode atau seri yang membedakan Oli yang ada di Ruko milik Dimas tersebut adalah Palsu.
Juga yang membedakan Oli di Ruko Dimas tersebut Palsu, dia jual melalui Marketing ke Bengkel – Bengkel Motor jauh dibawah harga Standar, harga cukup miring.
Bahkan saat dikonfirmasi Dimas mengakui memang betul ini oli KW 1, pungkasnya habis gimana lagi dijaman sekarang susah cari kerjaan, dalam klarifikasi nya Dimas mengatakan Bisnis barang yang melanggar hukum ini sudah beliau tekuni selama 1 tahun lebih.
Sepintas orang tidak akan tahu Bahwa ada Ratusan Botol, puluhan Karton Oli abal – abal didalam Ruko Dimas, karena didepan beliau buka Cucian Motor, dan Pemasok barang KW tersebut bernama Beni yang Beralamat di Taman Kopo Indah (TKI) satu lagi beralamat di Warung Lobak Soreang.
Namun tidak terpikirkan oleh Dimas, bahwa pembuat pelumas ilegal ini telah melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen Pasal 62. Karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku, yang terpikirkan oleh Dimas dengan Boss nya adalah keuntungan semata, peduli amat kendaraan yang memakai Oli abal – abal tersebut mau rusak.
Menyangkut perizinan, aturan nya pun sudah jelas, pasti mereka para pelaku pebisnis oli palsu tersebut tahu, bahwa, yang tak dimiliki pembuat oli. “Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang) dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar)
Kajian atau bunyi Pasal 113 Pasal 57 Ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pelaku bisa terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pelaku pemalsuan Oli mereka bisa dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ada apa dengan APH Kabupaten Bandung dengan Propinsi Jawa Barat, terkesan ada unsur pembiaran karena puluhan Karton Oli abal – abal di dalam Ruko milik Dimas, saat Redaksi mengkonfirmasi beliau, tak satupun yang bisa beliau jawab, justru Dimas telp kedua Pemasok Oli Palsu tersebut, dan muncul bahasa biarkan saja, nanti kalau urusannya dengan Polisi saya yang turun, dikutip dari bahasa Dimas setelah selesai telp saudara Beni.
Warga masyarakat sebagai Pengendara roda dua pun saat mengeluh, karena mereka pun tidak bisa membedakan mana Oli yang asli atau mana Oli yang Palsu.
Mereka berharap agar Disperindag dengan APH Kabupaten Kota melakukan Sidak ke Bengkel – Bengkel Motor, mereka pasti akan mengaku siapa pemasok Oli abal – abal tersebut.
Hal Ini juga tidak bisa dibiarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, juga Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bariskrim Polri, untuk menindak tegas pengedar pelaku pembuat oli palsu yang sedang marak beredar di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, disinyalir ada keterlibatan Oknum Anggota
(Red@_Mps)