Garut – Penasakti.com // Perpindahan Yayasan Zahratul Qur’an dari Jambi ke wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat menyisakan sederet persoalan krusial.

Alih-alih mengantongi legalitas formal pra-pembangunan, proyek calon pondok pesantren ini justru berdiri di atas ketidakpastian hukum dan dibayangi dugaan aksi penipuan internal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Zahratul Qur’an Jambi Sari Desmalasari secara blak-blakan mengaku buta arah terkait status perizinan fisik bangunan megah yang akan menampung para santri tersebut.
Ketua yayasan sama sekali tidak mengetahui apakah bangunan pesantren sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum.
Ironisnya, dokumen vital seperti izin lingkungan pun hingga kini belum mereka pegang dengan dalih masih dalam proses pengurusan.
”Kami belum memegang izin lingkungan, kemarin sedang diurus dan dibantu sama Pak Sekdes,” ujar Sari Desmalasari kepada Penasakti.com Minggu ( 31/05/2026 ).
Sementara, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Desa Sukatani Agus Kurtubi menegaskan, pihaknya tidak sedang mengurus terkait ijin lingkungan, Desa hingga Kecamatan seperti yang disampaikan Sari Desmalasari.
” Untuk ijin lingkungan RT RW, Desa dan Kecamatan saya belum mengetahui, dan saya tidak sedang menangani, saya hanya memfasilitasi saat pembuatan sertifikat, apalagi ada santri dari Jambi yang mau dipindah kesini saya juga belum mengetahui, nggak tau kalau pak Kades”, kata Agus.
Kecerobohan administratif ini kian pelik setelah Ketua Yayasan membeberkan bahwa pihaknya telah menjadi korban penipuan beruntun.
Pertama, yayasan mengaku ditipu oleh oknum orang kepercayaan yang awalnya ditugaskan untuk mengurus seluruh proyek pembangunan calon pesantren di Cilawu tersebut. Akibatnya, progres fisik dan legalitas bangunan menjadi terbengkalai.
”Tiap Minggu dulu selalu di transfer sejumlah uang untuk keperluan material dan gaji pekerja, tapi malah sebagian material dari sini dibawa untuk proyek lain beserta para pekerja”, kata Sari.
Tak berhenti di situ, yayasan kembali gigit jari setelah mendapati adanya pergerakan liar dari oknum ustaz. Oknum tersebut nekat melakukan aksi penggalangan dana atau open donasi massal dengan mencatut nama resmi Yayasan Zahratul Qur’an.
Sialnya, seluruh aliran dana umat tersebut tidak masuk ke kas lembaga, melainkan lari ke rekening pribadi sang oknum ustaz.
” Para santri disini dan ustadz difoto untuk open donasi, alasannya buat gaji guru ngaji yang tidak dibayar, sementara kami dari yayasan sudah memberi anggaran untuk guru ngaji”, jelas Sari.
Meski diterpa badai penipuan internal dan diduga belum merampungkan izin operasional serta amdal di wilayah Garut, pihak yayasan tetap berkukuh pada rencana awal mereka.
Dalam waktu dekat, gelombang santri dari Jambi rencananya akan segera diboyong dan dipindahkan langsung ke fasilitas yang berada di Kampung Sukarasa, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini.
” Tahun ajaran ini santri yang dari Jambi akan kami pindah kesini, ada juga dari Cibatu yang banyak, yang bawa pak ustadz kalau yang dari Cibatu”, pungkas Sari.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait pemenuhan hak, keselamatan, dan legalitas formal para santri selama menempuh pendidikan di bangunan yang belum jelas status hukumnya tersebut.
Pihak otoritas setempat dan dinas terkait kini didorong untuk segera turun tangan memeriksa kelayakan serta perizinan menyeluruh dari Yayasan Zahratul Qur’an Jambi sebelum aktivitas belajar mengajar telanjur dimulai.
( Penulis: Agus YL )
