Garut – Penasakti.com // Isu tidak sedap menerpa lingkungan Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Pendidikan wilayah XI Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kabupaten Garut.

Dugaan pemberian “amplop” atau uang tunai dari kepala sekolah SMK kepada pengawas pembina mencuat ke publik.

Narasi ini berkembang setelah salah satu kepala sekolah SMK swasta di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan berani membeberkan pengakuan.
Ia menyebutkan bahwa ada kebiasaan memberikan uang transport kepada pengawas pembina dari KCD setiap kali kunjungan kerja.
” Pa pengawas pembina saja suka malu terima amplop dari kami karena sifatnya sosial sekolah kami termasuk SLB juga ada 3 sekolah di bawah yayasan yang saya bina ( amanah dari ortu saya ) untuk dilanjutkan”, tulis Kepala SMKS Korporasi Limbangan Elis Lisdiana dalam pesan singkat WhatsApp.
Pemberian amplop tersebut menurut Elis Lisdiana, kerap dilakukan saat pengawas pembina dari KCD melakukan monitoring untuk melakukan penilaian disekolah.
” Maksudnya kalau ada monitoring kegiatan dll, Tugas pengawas pembina utk menilai, membina, membimbing dan memonitor sekolah kami.
Ya begitulah utk transport seringnya kita ngasih hasil produk praktek anak anak saja”, tulis Elis Lisdiana pada chat WhatsApp.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa ( 05/05/2026 ) pengawas pembina tersebut mengakui menerima pemberian uang transport dari para kepala sekolah .
Namun, oknum pengawas itu berdalih bahwa penerimaan uang tersebut sudah dibahas dengan pihak tipikor pada salah satu acara dan dinyatakan bukan termasuk gratifikasi.
” Pada awalnya orang tipikor menyatakan bahwa itu adalah gratifikasi kemudian melanggar apalah saya lupa lagi, kata tipikor kan pengawas sudah ada uang perjalanan dinas, nah saya bilang kalau pengawas itu tidak ada sepeserpun uang perjalanan dinas dari kantor, kalau begitu ya boleh boleh saja karena tidak ada dobel pembiayaan katanya seperti itu”, ujar salah satu pengawas.
Pengakuan ini tentu menimbulkan kehebohan, mengingat praktik pemberian uang dari sekolah ke oknum dinas seringkali dianggap sebagai tindakan suap atau gratifikasi yang melanggar aturan.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang terus mengingatkan bahaya gratifikasi di dunia pendidikan.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, termasuk gratifikasi, adalah dilarang.
Hingga berita ini diturunkan, tim liputan Penasakti.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak KCD wilayah XI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memberikan klarifikasi mengenai pengakuan pengawas pembina yang menyebut tindakan tersebut bukan gratifikasi.
( Penulis: Agus YL )