Indonesia Berduka, Bencana Alam Ada Dimana – Mana
Sukabumi || Penasakti.com – 4 Desember 2025, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Sukabumi menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi banjir bandang dan longsor dahsyat yang menimpa Sumatra.
Data terbaru BNPB mencatat sebanyak 708 jiwa meninggal dunia, 499 hilang, dan 2.600 luka-luka.
Sekitar 3,2 juta jiwa terdampak langsung, dengan 570 ribu pengungsi serta ribuan rumah, jembatan, dan fasilitas pendidikan rusak yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 68,6 triliun di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
PBB menyoroti bahwa penyebab bencana ini bersifat multifaktorial, yaitu akibat pembalakan liar, izin perkebunan sawit yang diberikan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Serta maraknya Tambang ilegal dan dipermudah izin pertambangan yang kurang memperhatikan dampak lingkungan sehingga merusak Daerah Aliran Sungai.
Citra satelit selama sembilan tahun terakhir menunjukkan adanya deforestasi luas melibatkan ratusan perusahaan.
Termasuk beberapa di kawasan DAS Batang Toru yang kini tengah dipanggil oleh KLHK untuk bertanggung jawab.
Pada sisi penegakan hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh dan Sumatera Utara.
“Dengan ancaman sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi lingkungan”.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga telah menyatakan bahwa dugaan tata kelola buruk tambang termasuk tambang Martabe dan tambang emas Agincourt diduga menjadi faktor pemicu banjir di Sumut, meskipun di Sumatera Barat banjir bukan disebabkan oleh tambang.
Pemerintah terus melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dan mengambil langkah yang diperlukan.
KLHK juga menuntut tanggung jawab ekologis dari delapan perusahaan yang teridentifikasi berdasarkan rekaman citra satelit sebagai penyebab utama banjir.
Kasus serupa pernah terjadi di Desa Witah, Kabupaten Sukabumi pada 2022 yang menyebabkan banjir bandang akibat pembalakan liar dan lemahnya pengawasan.
PBB mendukung penuh proses investigasi lintas lembaga seperti Kejaksaan Agung, KLHK, dan Kementerian ESDM, serta menuntut pencabutan izin usaha pihak-pihak pelanggar.
“Moratorium ekspansi tambang dan sawit di kawasan rawan bencana, dan audit menyeluruh atas perizinan tambang dan perkebunan”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil.
Justru Pendekatan restorative justice dan reformasi kepolisian agar aparat dapat lebih efektif dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum tanpa intervensi.
PBB berkomitmen mendorong transparansi penuh dalam penanganan kasus ini serta pengembangan pembangunan hijau yang berkeadilan demi keberlanjutan lingkungan Indonesia.
Khususnya di kawasan rawan bencana agar tidak meluas ke wilayah lain seperti Jawa Barat.
(Rudy Januar)
