Penasakti.com || Pesawaran – Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah pos pembelanjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi terjadi pembengkakan anggaran (mark up).
Sorotan tersebut disampaikan setelah ketua LSM PENJARA Indonesia Mahmuddin,pada Rabu 24 Desember 2025 yang telah melakukan telaah awal terhadap dokumen anggaran yang memuat berbagai item belanja dengan nilai cukup besar dan berulang pada jenis kegiatan yang sama.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian di antaranya pembelanjaan laptop sebesar Rp. 100.000.000, belanja kalender mencapai Rp. 282.000.000, serta sejumlah pos pemeliharaan gedung kantor dengan nilai beragam, mulai dari Rp100.000.000 hingga Rp. 465.400.000, termasuk pemeliharaan gedung kantor dan bangunan lainnya sebesar Rp. 200.000.000.
Selain itu, LSM PENJARA Indonesia juga menyoroti biaya rumah tangga rumah/kantor/dinas yang tercatat berulang dengan nominal besar, masing-masing Rp. 480.000.000 dan Rp. 360.000.000, yang muncul lebih dari satu kali dalam dokumen anggaran.
Tak hanya itu, pos tenaga pakar atau tenaga ahli juga menjadi perhatian, dengan nilai Rp. 420.000.000, ditambah belanja jasa tenaga ahli lainnya sebesar Rp200.000.000 dan Rp. 50.000.000. Pos langganan jurnal, surat kabar, dan majalah pun tercatat hingga tiga kali, masing-masing Rp. 63.000.000, Rp. 63.000.000, dan Rp. 42.000.000.
Yang tak kalah mencolok, menurut LSM PENJARA Indonesia, adalah anggaran jasa publikasi yang muncul beberapa kali dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp. 30.000.000, hingga mencapai Rp. 740.000.000. Sementara itu, belanja tagihan listrik tercatat sebesar Rp. 251.500.000.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sorotan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, besarnya nilai dan pengulangan beberapa item belanja patut dipertanyakan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.
LSM PENJARA Indonesia mendorong pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait perencanaan, peruntukan, serta realisasi anggaran tersebut agar tidak menimbulkan dugaan negatif.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan guna memastikan bahwa seluruh pembelanjaan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Transparansi adalah kunci. Jika semua prosedur sudah sesuai aturan, maka klarifikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik dan untuk langkah selanjutnya kami akan layangkan surat Audiensi Agar dapat di klarifikasi oleh DPRD pesawaran,” tutupnya.
(Ikbal)
