Kabupaten Bandung – Penasakt.com // Praktik industri nakal tengah menjamur di kawasan padat penduduk Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga, ada puluhan pabrik dan gudang tertutup yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kini menjadikan kompleks Gudang Wisma beralamat di Jalan Moch Toha No. KM. 5, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung sebagai sarang produksi mereka.
Aktivitas di lokasi Pergudangan Wisma tersebut berjalan dengan sistem semi tertutup, hingga memicu kecurigaan dari berbagai pihak.
Minimnya transparansi membuat masyarakat sekitar khawatir bahwa fasilitas siluman ini memproduksi barang-barang tiruan atau palsu yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.
”Belum tau di dalamnya seperti apa, memproduksi apa, yang jelas ada suara aktivitas”, ujar salah satu warga.
Lebih mengkhawatirkannya lagi, hingga detik ini dari belasan pengusaha tersebut yang mengurus legalitas formal hanya dua, lainnya belum.
Lurah Pasawahan Gandung Audi dengan tegas menyatakan bahwa perizinan dasar, khususnya izin lingkungan di tingkat Kelurahan, sama sekali belum pernah diajukan maupun diterbitkan.
”Belum ada satu pun perusahaan, baik pabrik pupuk maupun pelaku usaha yang sewa Gudang Wisma yang mengurus legalitas usaha dan domisili mereka di wilayah tersebut”, tegas Gandung kepada Penasakti.com.
Beroperasinya pabrik-pabrik dan Gudang penyimpanan barang tak berizin ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Praktik diduga ilegal secara terang-terangan ini tidak hanya menabrak aturan tata ruang, tetapi juga merugikan negara dari sektor pajak dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar akibat limbah produksi yang tidak terkelola.
Kondisi ini menuntut langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Aparat gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup, PUTR, dan Bupati Bandung didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Penegakan hukum mutlak diperlukan untuk menghentikan aktivitas diduga ilegal tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, preseden buruk ini dikhawatirkan akan semakin menjamur dan memberikan dampak destruktif, baik dari sisi ekonomi, hukum, maupun perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Bandung.
(Red)
