Garut – Penasakti.com // Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang digalakkan pemerintah pusat kini tengah mendapat sorotan tajam.


Di tengah upaya pemenuhan gizi anak bangsa, sebuah fakta miris ditemukan di wilayah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Jawa Barat.


Dapur penyedia makanan atau SPPG Garut Kadungora Mekarbakti yang beralamat di Kampung Sawah Lega, RT 04 RW 06, Desa Mekarbakti, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat beroperasi persis di samping kandang ayam.

Alih-alih menerapkan standar higienitas yang ketat, lokasi dapur yang dinaungi Yayasan Cakrawala Global Sabilulungan ini justru menempel sangat dekat dengan kandang ayam milik warga.
Jarak yang sangat dekat ini memicu aroma tidak sedap atau bau menyengat yang bersumber dari kotoran ayam yang mengudara hingga ke area pemrosesan makanan.
Tidak hanya itu, lalat-lalat dari arah kandang ayam pun terbang bebas dan masuk hingga ke area dapur tempat pemorsian makanan.
Warga sekitar mengaku sangat resah dengan kondisi ini, bahkan menurut sejumlah informasi SPPG ini telah dilaporkan ke pihak Badan Gizi Nasional ( BGN ). ” Iya baunya memang sampai kesini, lalat juga, makanya saya kaget saat sampai di SPPG ini”, ujar Kepala SPPG baru Hairol Azmi kepada Penasakti.com Senin ( 18/05/2026 ).
Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas maupun relokasi dari pihak terkait di lapangan.
Kondisi ini jelas sangat tidak layak dan melanggar pedoman teknis BGN. Keberadaan lalat di area pengolahan makanan adalah faktor utama penyebaran penyakit seperti diare dan tifus.
Pembangunan fasilitas dapur gizi seharusnya wajib mematuhi kaidah keamanan pangan dan dilarang keras berdekatan dengan sumber pencemaran seperti kandang hewan.
Sementara, Badan Gizi Nasional ( BGN ) memiliki pedoman panduan lengkap pengajuan lokasi SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang sangat ketat.
Salah satu syarat mutlak lingkungan dapur MBG adalah harus higienis dan dilarang keras berdekatan dengan kandang hewan atau Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) sampah untuk mencegah kontaminasi silang dan bau.
Mitra pelaksana pembangunan ( mitra BGN ) wajib memahami dan mematuhi juknis tersebut sebelum membangun atau menyewa tempat.
Apabila mereka nekat membangun di dekat kandang ayam bahkan jika lolos verifikasi awal, mereka dianggap melanggar aturan.
Selain mitra, Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat dan BGN melalui tim verifikasi juga turut memikul tanggung jawab moral dan administratif.
Mereka seharusnya mengecek secara langsung (visitasi fisik) kelaikan lokasi sebelum menyetujui operasional dapur MBG tersebut, agar potensi pencemaran dapat dicegah lebih awal.
Warga berharap, Pihak Badan Gizi Nasional segera melakukan inspeksi dan menghentikan sementara operasional dapur SPPG Garut Kadungora Mekarbakti sebelum terjadi kasus keracunan pada anak penerima manfaat.
( Penulis: Agus YL )
