Garut – Penasakti.com // Tiga tahun menuntut ilmu, tiga tahun pula haknya terabaikan. Sebut saja MO, siswa dengan status anak yatim di SDN 1 Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat terpaksa menelan pil pahit karena belum pernah sekalipun mencicipi bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ).

Padahal, bantuan finansial dari pemerintah ini merupakan talisambung krusial bagi anak-anak yatim dan kurang mampu agar tidak putus sekolah.

Publik pun bertanya, seperti apa tanggung jawab pihak sekolah?
Di tengah gemerlap kegembiraan teman-teman sebayanya, ada sudut sepi yang tak tersorot kamera.
Sudut itu milik MO, seorang anak yatim siswa SD Negeri 1 Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang terpaksa harus menelan ludah, menyaksikan masa kecilnya berjalan tanpa secercah bantuan pemerintah.
Kepergian sang ayah sejak tiga tahun lalu menyisakan duka dan lubang besar dalam ekonomi keluarga.
Jangankan untuk membeli mainan, untuk membeli buku tulis dan sepatu baru saja MO harus menyisihkan uang jajannya untuk ditabung sedikit demi sedikit.
” Dari kelas satu sampai sekarang belum pernah menerima PIP, sekarang udah kelas tiga”, ujar ibu kandung MO kepada Penasakti.com Minggu ( 17/05/2026 ).
MO adalah satu dari sekian banyak siswa yang sangat mendambakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun hingga detik ini, namanya seolah luput dari daftar penerima.
Setiap kali pembagian bantuan tiba, MO hanya bisa menjadi penonton di tengah sorak sorai teman-temannya. Menjadi saksi bisu kebahagiaan mereka yang bisa bernapas lega karena biaya sekolahnya tertutupi.
Berdasarkan evaluasi lapangan, banyak anak yatim piatu luput mendapatkan dana PIP. Hal ini seringkali terjadi akibat kendala teknis atau sekolah yang belum memperbarui status kependudukan dan keterangan yatim pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi MO, PIP bukan sekadar deretan angka rupiah. Ini adalah harapan agar seragamnya tak perlu lagi ditambal, dan ia bisa terus mengejar mimpi layaknya anak-anak lainnya.
Jangan biarkan hak anak-anak yatim ini tertelan birokrasi. Mari pastikan tetesan air mata mereka hari ini berubah menjadi senyuman masa depan.
Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, sekolah memegang peran yang sangat vital. Operator sekolah wajib menandai status “Layak PIP” dan menginput data kemiskinan siswa secara akurat di sistem Dapodik.
Selain itu, sekolah harus mengajukan permohonan manual ke Dinas Pendidikan jika sistem pusat mengalami kendala link and match dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pihak sekolah juga semestinya membantu memfasilitasi pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bersama pihak desa.
Sebagai bentuk transparansi, sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP secara terbuka agar tidak ada siswa berhak yang terlewati.
Kelalaian dalam memperjuangkan hak siswa kurang mampu dan anak yatim bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian hak anak atas pendidikan yang layak.
Pihak sekolah tidak bisa sekadar berlindung di balik alasan ‘sistem eror’ atau ‘belum turun dari pusat’ tanpa ada bukti upaya advokasi yang nyata.
Kini, desakan kuat tertuju pada Kepala Sekolah SDN 1 Mandalasari dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi total, memperbaiki data, dan mencairkan hak yang sempat tertunda selama tiga tahun ini.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Sekolah maupun Operator SD Negeri 1 Mandalasari belum bisa dikonfirmasi.
( Penulis: Agus YL )
