Oleh Panji Setiaji
Sukabumi || Penasakti.com – Di Kota Sukabumi tercinta ini terjadi sebuah peristiwa langka yang menjadi catatan sejarah, yakni kebebasan menyampaikan pendapat secara lantang dalam audensi terbuka bersama DPRD Kota Sukabumi.

Suara ini tak lain untuk menagih janji yang telah digaungkan dalam program kampanye Walikota Sukabumi yang saat Ini menjabat.

Janji yang tak diantaranya terkait tuntutan keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).
Terlebih pada saat Walikota Sukabumi silaturahmi dengan RT dan RW se Kota Sukabumi pada 20 Agustus 2025 di Gedung Juang Kota Sukabumi.
Beliau meyampaikan dalam arahannya mengumumkan kenaikan alokasi anggaran insentif bagi RT dan RW yang sebelumnya Rp. 11 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp. 21 miliar pada 2025.
Ini satu bukti nyata dari kinerja wali kota baru, seluruhnya bersumber dari PAD. Insyaallah ke depan akan terus kita tambah.
Rekam jejak ini pasti masih terngiang di telinga para RT dan RW, justru hingga saat janji ini terlihat nihil hingga saat ini mereka mengambil langkah pasti dengan melakukan audensi bersama DRPD Kota Sukabumi.
Selain itu, terbayang tidak ada tuntutan lain yang disampaikan pula oleh RT dan RW diantaranya intensif RT dan RW yang meminta untuk dicairkan tepat waktu dalam tiga bulan sekali.
Faktanya yang saat ini dirasakan justru mengalami keterlambatan, bagaimana tidak kecewa terhadap walikota.
Tuntutan berikutnya adalah terkait dana kelurahan yang diminta tidak lagi bersifat kontraktual, yang seharusnya pengelolaan dana tersebut ada baiknya dilakukan secara internal dalam pengelolaan oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat Kelurahan.
Point terakhir adalah terkait masalah dana abadi agar adanya sebuah kejelasan yang nyata untuk segera direalisasikan, jangan sampai jadi bola liar yang mempermainkan hati masyarakat terhadap janji tersebut.
Langkah audensi ini menjadi peringatan keras terhadap Walikota jangan hanya sekedar janji belaka yang nihil realisasinya dan cuman omong kosong saja.
Apalagi mereka bisa saja jika tuntutan ini tidak terrealisasikan maka tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lebih besar dan langkah pemakzulan,
karena ketika kita melihat ayat Undang – Undang (UU) No. 23 tahun 2014 pasal 67 dan 78 yang berbunyi melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, mnelanggar larangan yang diatur dalam UU.
Dukungan publik terhadap langkah RT dan RW kini mulai menguat.
Warga menilai apa yang disampaikan adalah bentuk kontrol sosial yang sehat, bukan sekadar kritik.
Ketika janji politik diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut terkikis.
Oleh karena itu, DPRD Kota Sukabumi diharapkan tidak hanya menjadi penampung aspirasi, tetapi juga penjamin tindak lanjut.
Tanpa pengawasan dan tekanan politik yang nyata, dikhawatirkan janji Walikota akan kembali menguap begitu saja.
(Rudy Januar)
