Garut – Penasakt.com // Koordinasi di tingkat Pemerintahan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat dinilai mati suri setelah tiga kegiatan besar berjalan tanpa sepengetahuan Camat.

Pihak kecamatan kecolongan atas rentetan aktivitas yang melibatkan infrastruktur, komersial, hingga tata ruang di wilayahnya sendiri.
Ketiga kegiatan yang tanpa diketahui Camat Cilawu Deni Darmawan antara lain, pemasangan jaringan WiFi di desa Mekarsari, pembukaan lahan calon kandang ayam di Desa Sukamaju, dan aktivitas industri cuanki rumahan yang berada tidak jauh dari kantor Kecamatan.
Digitalisasi atau pembiaran? Di Desa Mekarsari, jaringan kabel WiFi dipasang massal membentang dari tiang ke tiang. Proyek infrastruktur digital yang menyentuh hajat hidup orang banyak ini melenggang mulus tanpa selembar pun surat pemberitahuan mampir ke meja kecamatan. Camat Cilawu justru terasingkan di wilayah kekuasaannya sendiri.
” Terimakasih informasinya dari Penasakti, sampai saat ini pihak Desa Mekarsari belum menyampaikan informasi ke kami, jadi terkait itu program apa, legalitasnya seperti apa kami belum mengetahui”, ujar Camat Cilawu Deni Darmawan kepada Penasakti.com ( 11/05/2026 ).
Lebih parah lagi, di Desa Sukamaju, ekskavator mengeruk tanah yang berada di bawah area jaringan sutet untuk membuka lahan calon pembangunan kandang ayam. Alat berat beroperasi, bentang alam diubah, dan potensi dampak lingkungan mengintai.
Tragisnya, aktivitas berskala besar ini luput dari radar pengawasan dan rekomendasi pihak Kecamatan Cilawu.
” Kami akan segera koordinasi dengan Pemerintah Desa kaitan dengan rencana pembangunan itu”, tegas Deni Darmawan.
Ibarat menepuk air di dulang, fenomena menggelitik terjadi tepat di samping hidung otoritas wilayah.
Sebuah industri rumahan pembuatan cuanki beroperasi aktif, memproduksi pangan komersial setiap hari tepat di samping dinding Kantor Kecamatan Cilawu.
Kegiatan usaha yang menempel pada aset publik ini berjalan mandiri, lagi-lagi tanpa koordinasi tertulis dengan sang camat.
” Bau wangi-wanginya tercium sampai sini pak, kalau kaitan dengan ijin cuanki tersebut kami belum cek, tentu hari ini juga kami akan cek, tentunya akan kami himbau terkait perijinan harus dilengkapi sebagaimana mestinya”, jelas Camat Cilawu Deni Darmawan.
Ketiga titik kegiatan ini memperlihatkan rapuhnya jalur komunikasi horizontal dan vertikal di internal pemerintahan lokal.
Absennya laporan dari tingkat desa dan mandulnya fungsi monitoring lapangan membuat Kecamatan Cilawu kehilangan kendali atas wilayah administratifnya.
Publik kini mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya melekat pada jajaran struktural kecamatan.
Camat Cilawu Deni Darmawan berjanji, dalam waktu dekat akan segera melakukan kroscek terkait ketiga kegiatan tersebut untuk memastikan keabsahan legalitasnya.
( Penulis: Agus YL )
