Penasakti.com // Kab Subang – APBDes Sukasari Kecamatan Dawuan Tahun 2023 sebesar Rp. 1.803.080.736, sangat Fantastis untuk ukuran Desa Sukasari, kalaupun dana di atas betul-betul diterapkan ke Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sukasari di atas hasil estimasi dari Pendapatan dan Belanja Tahun 2023, seperti : PAD. Rp. 20.000.000, DD Rp. 890.659.000, PBH Rp. 103.192.936
ADD Rp. 482.422.800, Banprov Rp. 130.000.000, Rp. 176.806.000 dari (PBK)
Berdasarkan Informasi yang di dapat di lapangan ada berbagai temuan dan kegiatan tidak sesuai Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB, ada 5 Bidang APBDes Tahun 2023 : 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, 3). Bidang Pembangunan Infrastruktur masyarakat Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, 5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencanaan di Desa.
Realisasi Belanja Anggaran Desa nya tidak Transfaran dan Acountable, ada Indikasi Mal Administratif di tata Kelola Keuangan Belanja Realisasi Anggaran APBDes di 5 Bidang Belanja Desa.
Pemdes Sukasari diduga manipulasi merekayasa RAB kegiatan Bidang Pemerintahan : seperti Biaya Operasional Pemdes yang menyerap ADD Rp. 16.981.086, Rp. 3.100.000 menyerap ADD, Rp. 16.000.000 menyerap ADD, Rp. 26.350.000 menyerap ADD, Rp. 26.700.000 serap Dana Desa, tambahan Tunjangan Perangkat Desa serap PAD Rp. 25.000.000 dan juga serap PAD Rp.
66. 800.000.
Informasi dari narasumber red juga dari hasil Observasi dilapangan ada beberapa dugaan Penyelewengan kegiatan dan anggaran di Belanja Aset Desa Rp. 35.506.250 serap ADD, Pembangunan Gedung Desa serap ADD Rp. 84.500.000, Belanja Profile Desa serap PBK Rp. 1.000.000 PBK, Belanja Musyawarah sosialisasi serap PBK Rp. 2.000.000, Belanja Fasilitas PBB serap PBH Rp. 7.500.000.
Untuk Bidang Pemberdayaan : disampaikan oleh warga masyarakat dan para tokoh juga pemerhati APBDes ke kru Penasakti.com terkait Belanja Kegiatan PAUD serap ADD Rp. 3.850.000, Belanja Sarana Pra Sarana Sanggar Seni serap DD Rp. 85.000.000, Belanja Desa kesehatan Stunting serap DD Rp. 10.000.000, pungkas sumber red TPK diduga memanipulasi anggaran dan kegiatan.
Tahun 2023 ada pembelian Ambulance Desa yang menyerap DD Rp. 234.450.000, terus Siaga Kesehatan serap ADD Rp. 1.900.000, ucap sumber silakan di telisik oleh awak media untuk kedua anggaran tersebut di atas, menurut sumber berpotensi korupsi.
Bidang Infra : juga diutarakan oleh sumber dan warga sebagai Pemerhati Desa, ada indikasi Mal Administrasi di Belanja Jalan pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan, Drainase dengan Hotmix Jalan RW 06 menyerap DD Rp. 68.509.000, Balai Kemasyarakatan Desa di RW. 04 menyerap DD Rp. 50 .000.000, Irigasi Tanggul serap DD Rp. 75.000.000,
Pembangunan TPT di RW. 02 serap DD Rp. 10.000.000, TPT Pemakaman serap DD Rp. 30.000.000, PU dan Tata Ruang PJU 2 Titik serap DD Rp. 100 .000.000, Pembangunan Pos Keamanan Desa Kamtibmas serap PBH Rp.14.800.000, serap PBK Rp. 2.000.000, juga harus di telisik oleh Inspektorat Kabupaten Subang, ada indikasi rekayasa LPJ kegiatan dan anggaran.
Diduga dana Belanja Phbn Phbi adat Budaya keagamaan serap ADD Rp. 7.000.000, serap PAD Rp. 2.000.000, Penyuluhan Anak Usia Dini Rp. 16.000.000 serap ADD, Katar Rp. 2.100.000 serap ADD Rp. 10.000.000 DD, Belanja LPMD serap PBK Rp. 4.650.000, Giat Pkk Oleh Ketua Pkk istri Kades Rp. 16.100.000 serap ADD
Juga menjadi pertanyaan ada anggaran Bimtek Lembaga sebesar Rp. 22.300.000 yang menyerap ADD, Peningkatan Kapasitas Pemdes juga serap DD Rp. 50.000.000, Penyuluhan Giat Pangan Desa serap DD Rp. 35.000.000, Giat UMKM Desa Permodalan ADD terserap Rp. 1.000.000, serap DD Rp. 20.000.000.
Menelisik Belanja wajib dan Prioritas dana desa Ketahanan Pangan terserap 20 % dari total Dana Desa sebesar Rp. 180.000.000, Informasi yang kru dapat dari Sumber bahwa Tata kelola Keuangan Desa tidak sesuai Permendagri 20 Tahun 2018, dan Perbup Kabupaten juga Perbup Pengadaan Barang dan jasa, didapat dari berbagai narasumber red ada indikasi Laporan Adm LPJ di Buat se olah – olah tersebut terealisasikan 100 %.
Pada Kenyataannya Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Bencana Alam diduga tidak dilaksanakan 100 % realisasi Kegiatannya, sekedar Ceremonial biasa diduga asal – asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ
Temuan selanjutnya Realisasi dibuat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD.
Indikasi selanjutnya adalah Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani sumber DD,Mekanisme Ketahanan pangan Desa mestinya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat RT. RW. Tomas.Toga. Katar. LPMD. PKK.
Pagu Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % itu Untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya.
Namun selama ini Dominan hanya muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, Poin by point peruntukan lainya di sembunyikan ada indikasi Kong kalingkong antara Keuangan Sekdes dan Kades, tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN Dana Desa.
Seharusnya Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan Per Bulan
Namun ada indikasi uang di ambil langsung oleh Kades, tidak sesuai Rutinitas selama 1 tahun, hanya menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, jelas merugikan Masyarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.
Hal lainnya yang hampir rata diduga terjadi disetiap Desa untuk Pembelanjaan semen, Pasir, Batu Split, Batu TPT dan “”JIKA”” adanya Belanja Pengaspalan hanya menggunakan Aspal yang tidak Memenuhi standar demi mengejar keuntungan semata, Pengurangan Lebar Panjang Bahkan Ketebalan Ketinggian banyak yang di Kurangi Volume ukurannya Manipulasi capaian Volume Realisasi
Terindikasi Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 banyak yang tidak di Realisasikan 100 %, Namun Laporan tetap di buat 100 %, LPJ nya disinyalir penuh Rekayasa Fiktip, dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023 di 5 Bidang Realisasi APBDes 2023.
Pelaporan Lpj ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 yang di setujui dan di SK kan oleh Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Yang selalu menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat desa PAD, PAD dan lain-lain, PAD Bumdes, selama ini dalam tanda kutip ada Musdes Khusus PAD di laporkan kepada Masyarakat Desa, di jembatani oleh BPD dan masyarakat mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya, masyarakat mestinya menikmati PAD Desa bukan hanya segelintir masyarakat Pendukung dan golongan pro Kades saja.
Perlu diketahui oleh Pemdes Sukasari bahwa prioritas utama PAD Desa adalah : Untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya Sepihak Kades perangkat Desa dan Golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan bagi siswa putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan Berkeadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.
Apakah selama Ini Anggota BPD Pendamping Desa, Binwas Kecamatan, melakukan memonitoring semua Realisasi Anggaran tersebut di atas,
dan menerima laporan dari Desa, apakah Kadus, LPMD, sebagai salah satu Tim TPKD desa di libatkan dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa tersebut.
Dana desa di hindari untuk membangun bale desa yang berada di lokasi desa Kecuali Reward untuk Desa Mandiri Dapat 10 % untuk Rehab Kantor Desa, Kewajiban Desa membuat Lumbung ketahanan Pangan Desa Terpadu dan Bekelanjutan di Biayai Min 20 % dari Dana Desa,,
Dengan membentuk Kelompok Ketahanan pangan Terpadu di Setiap Rw ataupun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes Sebagai pengelola Lumbung Pangan Desa Dengan mengadakan Musdesus Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kebijakan Lumbung Pangan Di Desa Bersama BPD dan Tokoh tokoh masyarakat lainya, Kemana Anggaran tersebut.
Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya Bidang Infrastruktur Desa
Melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana, di tunjuk toko nya langsung, TPKD menjelaskan ke warga masyarakat Mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten, belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa
Untuk semua pekerjaan bidang Pembangunan Desa yang Fantastis Anggaran nya tersebut di atas,, namun jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa, tidak jelas berapa orang dalam Persentase minimum HOK PKTD nya.
Daftar hadir pekerja PKTD nya tidak jelas, apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan tersebut, sesuai aturan Permendagri, dan Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya Menurut Aturan Perbup Kabupaten.
Tokoh dan Pemerhati Desa mempertanyakan Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji – Insentif LPMD – Insentif RT dan RW – Insentif Kader Pkk – Posyandu – Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat minim di Prioritaskan oleh Desa,
padahal itu merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa yang harus lebih di perhatikan oleh Desa
Tapi Pemdes condong banyak menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa, hanya mementingkan yang ada untungnya saja cash back harga Barang serta bebagai keuntungan Keuntungan Dari cash back pengadaan barang material Pembangunan dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa
Desa membangun bukan hanya melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka.
Melainkan Membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya, sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi ” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos, sementara Program skala prioritas lainya sangat di abaikan Desa ada indikasi unsur kepentingan pribadi golongan dan unsur Kesengajaan mencari Keuntungan semata.
Klarifikasi Dawin Sekdes Sukasari cukup menarik untuk ditelusuri oleh Tim Monev Kecamatan, Pendamping Desa, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Subang, karena jawaban beliau di hadapan awak Medis, semua Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2023 diterapkan digunakan tanpa ada sisa sedikitpun, bahkan Desa kami Sempling terbaik, pungkas Dawin.
Warga masyarakat Desa Sukasari pun pertanyakan kemana DPMD dan Inspektorat Kabupaten Subang selama ini, menurut sumber Badan atau Dinas yang dipercaya Pemerintah untuk mencairkan dan Memonetoring berbagai anggaran yang masuk ke APBDes tersebut, dianggap oleh Publik sudah berkolaborasi alias kongkalikong.
Bahkan untuk ratusan Desa yang ada di Kabupaten Subang tidak ditemukan satupun pelanggaran penyelewengan anggaran, begitu juga dengan APH di Kabupaten Subang yang ada ungkapan dari beberapa sumber sudah kondusif dengan masing – masing Pemdes di Kabupaten Subang.
(Red@)