Maraknya galian C di Kabupaten Majalengka, cukup dengan izin Bupati dan Kepala Desa, Seperti Yang Ada di Desa Sindanghaji Kecamatan palasah Kabupaten Majalengka
Majalengka || Penasakti.com – Masih maraknya Galian C di Kabupaten Majalengka justru menuai kritikan dari Warga masyarakat yang berada di seputaran Galian C itu sendiri, siapa dalang dibelakang para Pelaku Galian C Ilegal tersebut (04/07/2025)

Padahal Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi telah menginstruksikan ke kalangan pengusaha atau pelaku Galian C ilegal untuk berhenti melakukan aktivitas Galian C ilegal yang akan berdampak nantinya pada lingkungan dan kerusakan alam.

Bagaimana dengan Peraturan Pemerintah Pusat Provinsi dan Kabupaten tekait :
Izin Penambangan batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) harus memenuhi administrasi yang diajukan melalui sistem online Kementerian ESDM, bukan hanya cukup dengan Izin Kepala Desa atau Bupati saja.
Syarat administratifnya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, dan akta pendirian (bagi badan usaha). Syarat teknis mencakup rencana kerja, lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), dan finansial, yang diajukan dalam permohonan SIPB.
Istilah “Galian C” sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan “batuan” berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang kini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.
Kewenangan Pusat : Izin penambangan batuan (SIPB) kini menjadi kewenangan Menteri ESDM, Persyaratan Umum
Secara umum, untuk mendapatkan SIPB, perlu memenuhi persyaratan berikut :
Persyaratan Administratif: Nomor Induk Berusaha (NIB): Terdaftar di KBLI Pertambangan Batuan.Identitas Pemohon: KTP (bagi perseorangan) atau salinan akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham ( bagi badan usaha / koperasi ).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Permohonan: Berupa surat permohonan resmi.Persyaratan Teknis :
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) : Dokumen teknis yang menjelaskan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Studi Kelayakan (Feasibility Study) Melibatkan penyusunan dokumen studi kelayakan sebagai dasar permohonan.
Peta Lokasi Tambang: Rencana teknis tambang atau peta lokasi yang jelas.
Persyaratan Lingkungan : Dokumen Lingkungan: Penyusunan dan pengajuan dokumen UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala dan jenis kegiatan.
Rencana Reklamasi (RR) Rencana untuk memulihkan kondisi lahan setelah kegiatan penambangan selesai.pasca-penambangan Rencana Pasca-Tambang (RPT): Rencana pengelolaan area pasca-penambangan.
Persyaratan Finansial : Bukti Kemampuan Finansial : Menunjukkan kemampuan finansial untuk melakukan kegiatan penambangan, Prosedur Pengajuan Permohonan Online : Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan Kementerian ESDM.
Pengurusan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) : Pertama, pemohon perlu mengurus WIUP, yaitu wilayah yang akan digunakan untuk penambangan.Verifikasi Dokumen : Dokumen-dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh pihak kementerian.
Namun bukan suatu penghalang bagi Karnim pemilik Galian C Ilegal yang berada di RT. 17 Dusun Tegalmerak Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Galian C Milik nya sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
Galian C milik Karnim pun sangat terselubung pintu masuk nya saja lewat Toko Material, sekilas masyarakat pun tidak akan terpikirkan ada aktivitas galian C di belakang Material tersebut, ada puluhan Hektare ternyata lahan Bambu yang kata kepercayaan Karnim akan dialih fungsi kan menjadi sawah.
Pro kontra warga masyarakat pun bermunculan dengan adanya aktivitas Galian C milik Kamim satu sisi menguntungkan buat Kepala Desa, Kecamatan, bahkan oknum anggota TNI/Polri yang selama ini ikut membekingi dan menerima upeti.
Sisi lainnya merusak lingkungan dan alam sekitar Galian C, bahkan keluhan warga masyarakat dampak dari galian C milik Karnim yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun itu, selain merusak jalan area kampung dan Persawahan masyarakat sekitar juga banyak tempat Pemakaman umum yang mulai terkikis akibat lalu lalang Truck yang mengangkut tanah Merah Galian C milik Karnim.
Memprihatin kan , ketika tim liputan Penasakti.com ke area galian C, hektar an lahan bambu dibabat habis, oleh alat berat, puluhan Dum Truck yang angkut tanah timbun keluar masuk, juga puluhan pekerja yang sedang berkumpul ketika tim liputan berada di lokasi Galian.
Konfirmasi Tim liputan Penasakti.com ke salah satu Kepercayaan Karnim si kembar kalau menurut informasi namanya, ia justru mengakui bahwa hektaran pohon Bambu ini dibabat untuk alih fungsi lahan sawah, terus kita sudah ada izin dari Kepala Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah dengan Bupati Majalengka.
Hal lainnya juga disampaikan oleh si Kembar, katanya Karnim sudah koordinasi dengan Kades, Polsek dan Koramil, mereka semua ada atensinya, jadi kontribusi Galian C milik Karnim ini semua berjalan termasuk ada oknum media yang membekingi juga.
Warga masyarakat Desa Sindanghaji Kecamatan palasah berharap dan meminta agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi mulyadi turun ke lokasi Galian C milik Karnim, karena selain merusak lingkungan dan alam debu lalu lalang yang mengangkut tanah Merah tersebut bertebaran kemana – mana.
(Redaksi)
