Kota Bandung // Penasakti.com – Alun – Alun Regol Jalan Pasirluyu Selatan Kelurahan Pasirluyu Kecamatan Regol Kota Bandung dibangun sejak tahun 2017 lalu, artinya tahun 2024 taman Regol atau yang lebih dikenal oleh pengunjung Alun – Alun Regol sudah berdiri selama 8 tahun.


Pemkot Bandung pun tak tangung – tanggung untuk menjadikan fasilitas umum, taman Wisata juga sebagai Revitalisasi di Bantaran sungai Cikapundung yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil pada tanggal 7 Februari 2018.

Cukup Fantastis Program andalan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar semua Kecamatan yang di Kota Bandung ada Alun – Alunnya, termasuk Alun – Alun Regol Pemkot Bandung hingga mengeluarkan dana sebesar 25 Miliar.


Kemana biaya Perawatan Alun – Alun Regol selama ini, kemana anggaran tersebut, bahkan sudah bertahun – tahun tidak terlihat ada renovasi ringan atau perbaikan Pasos Fasumnya yang rusak, bagaimana dengan tanggungjawab DPKP3 Kota Bandung.
Dan kalaupun Informasi yang dikutip dari berita Detik.com, justru lahan taman Regol atau Alun – Alun Regol sekarang dalam status Qou di Klaim warga masyarakat bernama Dede Warsa dan Enang Darsa sebagai Pemilik ahli waris sah lahan yang sudah berdiri Alun – Alun Regol sekarang ini.
Bahkan Dede Warsa bersama saudara nya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas kepemilikan lahan Taman Regol tertanggal pada 16 Februari 2021 lalu.
Sertifikat hak milik dari Warisan Almarhum ayahnya bernomor 36/lingkungan Batu Nunggal seluas 3.725 meter terletak di wilayah Swatantera I Djawa Barat Kota Praja Karena lingkungan Batu Nunggal.
Gugatan penggugat Dede Warsa dikabulkan sebagian, menyatakan Para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Madja Bin Irmadi,”
Demikian putusan Hakim PN Bandung yang dijatuhkan pada Kamis, 23 September 2021, Putusan ini juga turut dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 1 November 2021.
Materi memori banding selebihnya tidak ada hal-hal atau argument yang baru, dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama,” kata Hakim PT Bandung yang diketuai Hidayatul Manan dalam putusannya itu.
Kalah lagi di tingkat banding, Pemkot kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 Maret 2022. tapi, MA dalam putusannya pada 28 Juni 2022, tidak mengabulkan upaya kasasi tersebut yang membuat Pemkot Bandung tetap kalah dalam gugatannya.
Meskipun kembali dinyatakan kalah, Pemkot Bandung masih mengajukan upaya hukum atas sengketa lahan di Taman Regol. Kini, Pemkot sudah melayangkan peninjauan kembali (PK) ke MA supaya putusan sebelumnya bisa dianulir oleh pengadilan.
Entah bagaimana kelanjutan Taman Regol kedepan, apakah uang puluhan miliar yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung tersebut akan dibiarkan atau cuma – cuma saja, atau Pemkot Bandung akan mempertahankan lahan yang masih dalam status Quo tersebut.
(Red@)