Penasakti.com || Arum Rumaesih Indonesia School on Internet Governance Fellow Revolusi digital tidak hanya membawa transformasi dalam bidang ekonomi dan komunikasi,
tetaplah juga dalam bidang birokrasi dan pemerintahan.

Termasuk cara masyarakat mengawasi
jalannya Pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Fenomena tersebut merupakan bentuk
nyata dari fungsi kontrol sosial, dengan harapan mendorong transparansi dan menuntut akuntabilitas atas setiap kebijakan publik yang diterapkan.
Fenomena ini dikenal sebagai digital civic engagement, yaitu aktivitas partisipasi warga dalam proses demokrasi melalui kanal-kanal digital.
Fenomena ini terimplementasi di berbagai platform, mulai dari media sosial, portal pelaporan publik, hingga dashboard informasi transparansi anggaran, telah dimaksimalkan fungsinya untuk memantau dan menilai kinerja Pemerintah.
Menurut laporan We Are Social tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta orang atau 79% dari total populasi masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 170 juta orang
diantaranya adalah pengguna aktif media sosial.
Angka ini mencerminkan potensi besar
teknologi dan ruang digital sebagai kanal pengawasan publik yang dapat menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.
Salah satu contoh konkret penggunaan teknologi sebagai alat kontrol sosial berbasis platform adalah platform Lapor.go.id yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden, Komdigi, kemendagri, dan
lembaga-lembaga negara lain terkait.
Per Desember 2024, platform ini telah menerima lebih dari 1,8 juta laporan masyarakat sejak diluncurkan.
Sekitar 71% laporan berkaitan dengan
layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Dari jumlah tersebut, diantaranta 85% telah ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.
Ini menunjukkan bahwa teknologi mampu menjembatani suara rakyat secara efisien kepada pengambil
kebijakan.
Di luar platform resmi pemerintah, masyarakat juga menciptakan berbagai inisiatif independen.
Misalnya, situs Opentender.net yang memuat data pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data BPKP 2023, potensi kerugian negara akibat pengadaan
yang tidak efisien mencapai Rp. 17,2 triliun.
Dengan adanya keterbukaan data dan akses publik terhadap informasi tender, masyarakat dapat mengidentifikasi indikasi korupsi tersebut sejak
dini.
Di media sosial, fungsi kontrol sosial juga menguat. Studi dari Centre for Digital Society (CfDS) UGM tahun 2023 mencatat bahwa 64% netizen Indonesia pernah menggunakan media sosial untuk menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan publik.
Bahkan 43% dari mereka menyatakan pernah terlibat dalam kampanye digital yang mendorong perubahan kebijakan.
Contoh paling mencolok adalah gelombang kritik terhadap UU Cipta Kerja yang menghasilkan lebih dari 2 juta unggahan bertagar #Tolak OmnibusLaw dalam jangka waktu tiga minggu pertama pengesahannya.
Di tingkat lokal daerah, penggunaan teknologi juga kian berkembang.
Di Kabupaten Bojonegoro, misalnya, pemerintah daerah meluncurkan portal Open Bojonegoro yang memungkinkan masyarakat melacak anggaran proyek pembangunan hingga ke tingkat desa.
Inisiatif serupa juga dilakukan oleh Pemkot Semarang melalui sistem e-budgeting yang dapat diakses publik sejak 2022.
Berdasarkan laporan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), inisiatif ini menurunkan potensi mark-up anggaran hingga 40% dalam dua tahun terakhir.
Namun, peran teknologi sebagai infrastruktur watchdog tidak lepas dari tantangan. Salah satu ancaman terbesar adalah pengawasan balik oleh negara terhadap aktivitas daring warganya.
Hingga 2024, Kominfo (sekarang Komdigi) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 1,2 juta konten yang dianggap mengandung “informasi negatif”, termasuk kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik.
Selain itu, pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE masih sering digunakan untuk menjerat aktivis digital, jurnalis warga, hingga akademisi.
Data dari SAFEnet menunjukkan bahwa sepanjang 2023 saja, terdapat 114 kasus kriminalisasi warga akibat unggahan di media sosial yang mengkritik pejabat atau kebijakan pemerintah.
Mayoritas di antaranya terjadi di luar Jawa, menunjukkan ketimpangan perlindungan hak digital antar wilayah.
Di sisi lain, masalah kesenjangan digital (digital divide) masih menjadi penghalang bagi perluasan kontrol sosial berbasis teknologi.
Berdasarkan data BPS tahun 2023, terdapat 34,6 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki akses internet, mayoritas berasal dari wilayah tertinggal, terluar, dan terpencil.
Hal ini membuat pengawasan digital terhadap kebijakan pemerintah masih belum merata secara geografis. Meskipun demikian, berbagai langkah telah dilakukan untuk memperkuat literasi digital masyarakat.
Pemerintah melalui program Literasi Digital Nasional menargetkan pelatihan
kepada 50 juta warga hingga 2027.
Per Desember 2024, lebih dari 18 juta orang telah mengikuti pelatihan dasar literasi digital, termasuk penggunaan platform pelaporan publik, perlindungan data pribadi, dan etika digital.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), TII (Transparancy International Indonesia), dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) juga aktif mendorong partisipasi warga dalam pengawasan kebijakan.
Mereka mengembangkan panduan
pelaporan publik, aplikasi pelacak proyek, serta kanal pengaduan independen berbasis blockchain untuk menjamin kerahasiaan pelapor.
Kekuatan masyarakat digital juga mulai diakui oleh lembaga internasional. Dalam laporan Freedom on the Net 2024 yang dirilis oleh Freedom House, Indonesia mendapat skor 51 dari
100, masuk dalam kategori “partly free”.
Laporan tersebut menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam keterbukaan informasi publik, masih banyak kebijakan yang membatasi
kebebasan berekspresi daring.
Di sisi lain, laporan itu juga memuji inisiatif masyarakat dalam mendorong transparansi, terutama dalam konteks pengawasan anggaran dan pengungkapan korupsi.
Kemunculan jurnalisme warga turut memperkuat pengawasan digital. Data dari Komunitas Jurnalis Warga Indonesia (KJWI) menyebutkan bahwa lebih dari 1.200 warga di 18 provinsi
telah aktif melaporkan informasi lokal melalui blog, YouTube, dan podcast sejak 2022.
Sebagian besar laporan mereka berkaitan dengan pelayanan publik, konflik agraria, dan pelanggaran
hukum yang tidak terjangkau oleh media arus utama.
Secara umum, tren penggunaan teknologi sebagai alat kontrol sosial menunjukkan arah positif.
Masyarakat semakin sadar bahwa hak untuk tahu (right to know) adalah fondasi utama demokrasi.
Dengan akses terhadap data, ruang digital untuk menyuarakan pendapat, serta perlindungan hukum yang kuat, warga bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas kebijakan negara secara lebih aktif dan efektif.
Meskipun jalan yang ditempuh masih tergolong panjang, peran teknologi sebagai media watchdog kini menjadi kenyataan yang tak terhindarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah tidak bisa lagi bekerja secara frontal di balik tirai. Di era keterbukaan
informasi dan konektivitas tinggi, setiap kebijakan yang diambil akan selalu berhadapan cakrawala masyarakat.
Namun hal tersebut layak ditanggapi dengan positif dan bijak. Pemerintah patut bersyukur, melalui membuminya budaya digital civic engagement, menjadi bukti jika warga digital yang siap memantau, menganalisis, dan, mengoreksi arah kekuasaan.
(Oleh : Arum Rumaesih
Penyunting : Asep Syahrul Muharom)
