Garut – Penasakti.com // Kampung Pulo Cangkuang merupakan kampung adat kuno di tengah Situ Cangkuang tepatnya di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Selain terkenal karena memiliki enam rumah adat dan satu masjid yang menjadi simbol sejarah dan tradisi, hingga kini masyarakat adat Kampung Pulo masih memegang erat warisan budaya termasuk sejumlah larangan diantaranya memukul gong besar.

Larangan memukul gong besar ini, sudah ada sejak jaman nenek moyang terdahulu dan hingga saat ini masih diyakini oleh masyarakat adat Kampung Pulo bahkan berlaku untuk para pengunjung yang mendatangi komplek Kampung Adat Pulo.

Selain memukul gong besar, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar di komplek Kampung Adat Pulo yang sampai sekarang masih dijaga kelestariannya antara lain, dilarang mengubah jumlah rumah dan dilarang memelihara hewan berkaki empat.
Polisi Khusus Cagar Budaya Zaki Munawar mengatakan, Kampung Adat Pulo ini adalah situs bersejarah yang menunjukkan akulturasi antara kepercayaan Hindu dan Islam, dengan menunjukkan adanya bukti peninggalan sejarah sebuah Candi dan satu makam tokoh penyiar agama Islam yang letaknya berdampingan.
”Candi Cangkuang dan makam Embah Dalem Arif Muhammad ini letaknya berdampingan, jadi ini sebagai bukti perpaduan budaya pada masa itu”, ujar Zaki kepada Tim Liputan Penasakti.com Minggu ( 28/09/2025 ).
Kampung Pulo ini, lanjut Zaki, juga memiliki ciri khas dan tradisi yang tidak akan ditemukan di tempat lain yakni hanya memiliki enam bangunan rumah dan satu Mushola yang melambangkan enam anak perempuan Embah Dalem Arif Muhammad dan satu anak laki-lakinya.
Selain itu, masyarakat Adat Kampung Pulo juga masih memegang teguh pantangan dan larangan yang diwariskan oleh nenek moyang seperti tidak boleh menambah atau mengubah jumlah rumah, tidak boleh memelihara hewan berkaki empat kecuali kucing serta larangan memukul gong besar.
”Disini tidak boleh pelihara kerbau, domba dan binatang berkaki empat lainnya kecuali kucing. Kalau kucing boleh”, terang Zaki.
Sementara, menurut sejarah kepercayaan masyarakat setempat, kampung ini dibangun oleh Embah Dalem Arif Muhammad yang merupakan tokoh pembawa ajaran Islam di komplek situ Cangkuang pada masa lalu.
Warga yang saat ini tinggal di Kampung Pulo merupakan keturunan Embah Dalem Arif Muhammad termasuk salah satunya yakni tokoh sesepuh atau juru kunci yang biasa memimpin upacara adat siraman.
Upacara Adat Siraman merupakan ritual untuk menyambut tamu kehormatan yang dilakukan tepat di pintu gerbang memasuki Komplek Kampung Adat Pulo.
Pada upacara ini, tamu kehormatan akan diberikan air dari tujuh sumur atau tujuh mata air yang selanjutnya digunakan untuk membasuh muka baru kemudian para tamu tersebut dipersilahkan memasuki Kampung Adat Pulo.
”Air dari tujuh sumur ini banyak manfaatnya, makanya sampai sekarang banyak pengunjung yang melakukan ritual siraman”, pungkas Zaki.
Kampung Adat Pulo terletak di tengah Situ Cangkuang, jadi bagi anda yang akan berkunjung, anda bisa mencapai Kampung Pulo dengan menyeberangi danau menggunakan perahu tradisional.
Kini Kampung Adat Pulo menjadi destinasi wisata budaya untuk mengenal lebih dekat budaya Sunda, sejarah, dan arsitektur tradisional yang sangat jarang dapat dijumpai ditempat lain.
( Penulis : Agus Yuliantoro )