Oleh: Ketua LBH S3 Kota Sukabumi
Penasakti.com || Sukabumi – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Salah satu poin paling krusial sekaligus kontroversial adalah perubahan status pidana mati yang kini menyertakan masa percobaan 10 tahun (Pasal 100).
LBH S3 Kota Sukabumi memandang perlu adanya kewaspadaan kolektif agar pembaruan hukum ini tidak justru melahirkan “mafia baru” di balik jeruji besi.
1. Fenomena “Deret Tunggu” yang Masif
Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan. Berdasarkan data terbaru hingga awal tahun 2026, tercatat masih ada sekitar 300 hingga 326 terpidana mati yang berada dalam daftar tunggu (death row) di berbagai Lapas di Indonesia.
Dengan berlakunya KUHP baru, ratusan orang ini secara otomatis masuk dalam radar mekanisme masa percobaan.
Tanpa sistem pengawasan yang kedap intervensi, angka yang besar ini merupakan “pasar” yang sangat rawan bagi praktik pungli dan transaksional status kelakuan baik.
2. Potensi “Mafia Rapor Baik” di Lapas
LBH S3 Kota Sukabumi mengidentifikasi adanya titik rawan dalam penilaian “berkelakuan terpuji”.
Kami khawatir surat keterangan berkelakuan baik akan menjadi komoditas mahal.
Terpidana mati dengan sokongan finansial kuat, seperti bandar narkoba kelas kakap, berpotensi memanipulasi penilaian untuk mendapatkan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup, sementara terpidana miskin yang benar-benar bertobat justru terabaikan.
3. Merujuk Pernyataan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya baru-baru ini menyadari kompleksitas eksekusi mati yang tertunda bertahun-tahun, termasuk kendala diplomatik dan kemanusiaan.
Terkait celah korupsi dalam penilaian perilaku, beliau menegaskan :
“Hukuman mati dalam KUHP baru adalah jalan tengah. Pemerintah memastikan bahwa penilaian perilaku terpidana tidak akan menjadi ruang transaksional.
Prosesnya dilakukan secara kolektif, berlapis, dan melibatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kami akan mengawasi ketat agar tidak ada subjektivitas oknum yang mencederai marwah undang-undang ini.”
4. Rekomendasi LBH S3 Kota Sukabumi
Guna memastikan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 berjalan adil, kami mendesak:
Transparansi Data: Pemerintah harus membuka indikator objektif “kelakuan terpuji” kepada publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Keterlibatan Pengawas Eksternal: Tim penilai harus melibatkan unsur independen (akademisi/Komnas HAM) untuk memutus rantai potensi mafia lapas.
Prioritas Keadilan: Jangan sampai masa percobaan ini hanya menguntungkan terpidana yang memiliki akses kekuasaan dan uang.
Penutup.
Hukum haruslah tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai masa percobaan 10 tahun ini menjadi celah bagi mereka yang memiliki uang untuk “membeli” nyawa.
LBH S3 Kota Sukabumi akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan bahwa setiap nyawa dan setiap rasa keadilan masyarakat Indonesia tidak dikhianati oleh praktik mafia hukum.
Kota Sukabumi, 5 Januari 2026
Ketua LBH S3 Kota Sukabumi
(Rudy Januar)