Penasakti.com // Lampung Timur — Pondra Saketi Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Lembaga Swadaya Masyarakat – Triga Nusantara Indonesia ( DPC LSM TRINUSA INDONESIA ) Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Layangkan surat permohonan klarifikasi terkait duga’an korupsi di sekolah SMKN 1 Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, ( Rabo/04/10/2023 )
Pondra Saketi menjelaskan kepada tim media Penasakti.com “Pada tanggal 2 Oktober lalu, saya Layangkan surat perihal klarifikasi hingga hari ini belum juga ada balasan, dan saya akan melaporkan kepada APH terkait temuan duga’an korupsi di sekolah SMKN 1 Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Jelas Pondra
“Adapun isi terkait surat perihal konfirmasi dan klarifikasi yang saya sampaikan kepada kepala sekolah sebagai berikut:
DEWAN PIMPINAN CABANG
LSM TRINUSA INDONESIA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Alamat : Sekretaris Jln.Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kab.Lampung Timur
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
1. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan , organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Komisi adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di maksud dalam pasal 43 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
BAB II
HAK DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Hak dan Tanggung jawab masyarakat dalam mencari memperoleh pemberi informasi , saran dan pendapat
Pasal 2 berbunyi setiap orang ,organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat ,berhak mencari , memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Salam Anti Korupsi
Adapun yang perlu di klarifikasi kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM TRINUSA Kepada Bp.Purwito,S.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai I Kecamatan Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur, dan Ibu Sri Wahyuni Dwi Rahayu, S.P NIP. 198111282010012009 lampiran : Keputusan Gubernur Lampung NOMOR : G/105/V.01/HK/2020 tanggal 06 Februari 2022 mengesahkan Sri WahyuniDwi Rahayu sebagai Bendahara Dana Bantuan Operrasional Sekolah ( BOS) pada satuan pendidikan menengah SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai Kec.Llabuhan Maringggai Kab.Lampung Timur , menurut keterangan H.Yanto saat di klarifikasi pada harai jum’at tanggal 29 Septmber tahun 2023 di ruang kerja , beliau menjelaskan mengenai struktur organisasi KOMITE yang dia bentuk dirubah oleh Bp. Purwito ,S.Pd tanpa sepengetahuan H.Yanto sebagai Ketua KOMITE. Bp. Purwito, S.Pd mengangkat bendahara komite anak mantu yang bernama ERIK ELIVIA, berkaitan dengan Dana BOS sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tujuan Pemerintah pusat mengangarkan dana BOS untuk sekolah membiayai kegiatan oparasional secara rutin satuan pendidikan yang di peruntukkan untuk satuan pendidikan SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai Kec.Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur tahun ajaran 2022-2023 . keadaan siswa di SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai Kec.Labuhan Maringgai sebanyak 510 siswa penerima dana BOS.Masing masing per siswa dianggarkan pemerintah pusat per siswa Rp.1.600.000 ,- . jadi total dana BOS per tahun Rp. 816.000.000,- berdasarkan jumlah siswa yang ada.
Menindak lanjuti keluhan dewan guru yang enggan di sebut namanya sebagai nara sumber dan hasil investigasi kami LMS TRINUSA meyakinkan sengaja turun kelapangan kepingin tahu issu yang sebenarnya mengenai pengelolaan dana BOS selama ini di duga di kuasai oleh Bp. Purwito,S.Pd selaku kepala Sekolah SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai Kec.Labuhan Maringgai.Dalam pengelolaan dana BOS Bp.Purwito,S.Pd selaku kepala Sekolah tidak tranparan diduga ada berbuat melawan hukum.
Keterangan :
perinciaan penggunaan anggaran tahun 2022 di bawah ini diduga Fiktif
1. Penerimaan siswa baru tahap 1 Rp. 3.355.000,-
2. Tahap 2 Rp. 11.558.000,-
Perincian penggunaan dana BOS anggaran tahun 2022 di bawah ini diduga Fiktif
Tahap I Pengembangan Per Pus Rp. 1.800.000,-
Tahap II Rp. 33.000.000,-
Tahap III Rp. 2.400.000,-
Kegiatan Pembelajaran dan Exstra Kurikuler anggaran tahun 2022 di bawah ini diduga Fiktif
Tahap I Rp. 18.150.000,-
Tahap II Rp. 26.520.000,-
Tahap III Rp 21.600.000,-
Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran anggaran tahun 2022 di bawah ini diduga Fiktif
Tahap I Rp. 54.555.000,-
Tahap II Rp. 8.005.000,-
Tahap III Rp 55.379.000,-
Kegiatan Administrasi Sekolah anggaran tahun 2022 di bawah ini diduga Fiktif
Tahap I Rp. 35.803.000,-
Tahap II Rp. 23.327.000,-
Tahap III Rp. 19.509.000,-
Kegiatan Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik tahun 2022 di bawah ini diduga Fiktif
Tahap I Rp . 1.200.000,-
Tahap II Rp 2.600.000,-
Tahap III Rp. 800.000,-
Kegiatan pembayaran tenaga pendidik / honor dianggarkan melalui Dana BOS tahun 2022 di duga anggaran tenaga pendidik / honor tidak di salurkan tidak sesuai dengan tahapan I s/d III
Tahap I Rp. 99.834.000,-
Tahap II Rp. 166.390.000,-
Tahap III Rp. 133.112.000,-
diduga sebagian jasa tenaga pendidik / honor sebagian menggunakan dana pungutan dari orang tua (pungli)
Dalam hal beberapa poin di atas ada indikasi penyalagunaan dana BOS Tahun anggaran 2022-2023 perlu untuk mendapatkan klarifikasi terlebih dahulu dari Bp. Purwito,S.Pd selaku Kepala SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai Kec.Labuhan Maringgai sebelum permasalahan ini kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Propinsi Lampung.
Pertanyaan kami :
Mohon penjelasannya uraian secara rinci terkait beberapa komponen penggunaan dana BOS diatas tahun anggaran 2022 – 2023.
Demikian surat klarifikasi ini di buat dengan sebenar –benarnya dan kami pertanggung jawabkan dan kami tunggu jawapan dari Bp.Purwito baik secara lisan ataupun secara tertulis.
Sesuai dengan pertanyaan yang tercantum diatas , jika dalam waktu 1 x 24 jam belum juga memberikan jawaban maka surat klarifikasi ini sudah kami anggap konfirmasi secara resmi.
Sebagai bahan pertimbangan oleh karenanya atas perhatian Bpk Purwito kami ucapkan terimakasih
Tembusan :
1. LSM TRINUSA DPN Pusat
2. LSM TRINUSA DPD Lampung
3. Kajari Lampung Timur
4. Kajati Propinsi Lampung
5. Media TRINUSA
6. Arsip
(Pewarta : Rudi Sapari As)