Purwakarta || Penasakti.com – 28 Mei 2025, kunjungan Pewarta ke Desa Wanawali kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 lalu, lagi – lagi tidak membuahkan hasil.

Bahkan keingin tahuan Pewarta Penasakti.com ke Desa Wanawali sudah ber kali – kali dengan bukti mengisi buku tamu agar di ketahui oleh aparat desa.
Namun Wahyudin Kepala Desa Wanawali tidak pernah ada di Desa, entah beliau tidak mau menemui awak media atau sebaliknya beliau Alergi dengan kuli tinta.
Ini bisa jadi permasalahan serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, wartawan berhak mengadakan kunjungan ke Desa untuk menjalankan tugas sebagai kontrol sosial terutama pelayanan kepala Desa kepada masyarakat.
Anehnya lagi, tak satupun para Perangkat Desa Wanawali yang berani memberikan nomor Whatsapp Wahyudin Kades Wanawali Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut perlu menjadi atensi Camat Cibatu sebagai Pembina Kepala Desa, apa dasarnya kenapa Kades Wanawali tersebut jarang ngantor, sakit ka atau beliau tidak mengindahkan UU atau aturan yang sudah ada.
Padahal sangat jelas sanksi Kepala Desa itu sudah diatur dalam pasal 28, pasal 26 ayat (4) pasal 27 pasal 29 dan pasal 30 untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban, ada sanksi administratif dan pemberhentian kepala Desa.
(Wawan /Mustopa)