Pelanggaran Disiplin ASN Terjadi Saat Kabid PNF Disdik Bandung Barat Bantah Isu Uang Setoran Masuk Dinas
“Sengkarut Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bandung Barat”
Bandung Barat – Penasakti.com // Dugaan uang setoran ke pihak Dinas Pendidikan hingga banyaknya ijin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) yang telah kadaluarsa, kini kembali beredar dan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan sejumlah Kepala PKBM di Kabupaten Bandung Barat kepada Tim Liputan Penasakti.com, saat dikonfirmasi terkait jalannya kegiatan belajar masyarakat hingga alokasi penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ).
Saat dikonfirmasi pada Rabu ( 04/03/2026 ) Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal Kabupaten Bandung Barat Eri Tri Kurniadi, M.Si, membantah isu tersebut.
Menurut Eri, selama ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tidak pernah menerima uang setoran dari sejumlah PKBM seperti yang disampaikan para ketua Lembaga.
” Kami tidak pernah menerima, kalau memang ada yang ngomong lembaganya yang mana biar kami lakukan pembinaan”, jelas Eri.
Sementara, terkait banyaknya ijin operasional sejumlah PKBM yang telah kadaluarsa namun masih mendapatkan kucuran anggaran BOSP, selaku Kabid PNF Eri tidak bisa menjawab dan justru melempar kepada Asep salah satu ASN bidang sarana dan prasarana.
Menurut Asep, terkait perijinan yang telah kadaluarsa, tidak mempengaruhi pencairan anggaran BOSP selama lembaga tersebut memiliki ijin meskipun sudah expired.
” Walaupun kadaluarsa tapi kan punya, jadi ya tetep cair, dan itupun dari kementrian bukan wewenang Dinas”, jelas Asep.
Ironisnya, dalam konfirmasi dan klarifikasi tersebut, justru menampilkan potret suram bobroknya disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ), yang mencoreng citra Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Asep, yang merupakan seorang ASN dibidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal, tengah menjadi sorotan lantaran mengenakan sandal jepit di dalam Kantor Dinas saat waktu masih menunjukkan jam kerja.
Penggunaan sandal jepit di lingkungan kantor pemerintahan dinilai tidak mencerminkan profesionalitas seorang pejabat publik, terlebih yang memiliki jabatan strategis di sektor pendidikan.
Sejumlah pihak menilai, aparatur negara semestinya memberikan contoh kedisiplinan, termasuk dalam berpakaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih mirisnya lagi, Asep justru terlihat santai seakan tanpa ada beban pelanggaran, dan bahkan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sambil mengangkat salah satu kakinya.
Berulang kali Asep mengatakan tentang Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ), namun tanpa ia sadari saat itu juga dirinya sedang menciderai disiplin ASN tentang etika berpakaian yang semestinya dapat untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
” Dalam pelaksanaan PKBM di Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai Permendikbud”, ujarnya sambil mengangkat salah satu kakinya seakan memamerkan sandal jepit.
Kondisi ini diharap segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah utamanya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar pelaksanaan PKBM berjalan sesuai regulasi yang telah ditentukan.
Verifikasi tentang jumlah siswa warga belajar, harus segera dilakukan untuk menghindari adanya siswa fiktif yang sengaja dibuat untuk mendapatkan kucuran anggaran BOSP.
Upaya verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan jumlah siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) sesuai dengan fakta dilapangan.
” Ini masukan bagi kami karena kami belum melakukan verifikasi tersebut, kami baru sebatas melakukan kroscek saat berlangsungnya ujian, bagus mudah-mudahan kami bisa segera melaksanakan”, pungkas Eri.
( Penulis: Agus YL )
